Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Achmad Irfan

Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Ketapang

Teknologi | Monday, 06 Dec 2021, 20:46 WIB
Pelayanan Publik berdasarkan Undang Undang No. 25 Tahun 2009 adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan Undang-Undang bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Maka yang harus dilakukan adalah percepatan Pelayanan publik melalui penggunaan Teknologi Informasi sebagai perwujudan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Oleh karenanya penyelenggaraan pelayanan publik saat ini dan kedepannya dalam rangka mencapai Word Class Goverment pada Tahun 2025, bukan menjadi pekerjaan yang biasa-biasa saja, akan tetapi harus menjadi pekerjaan yang luar biasa dengan melakukan percepatan melalui berbagai terobosan baru. Inovasi dibidang pelayanan publik merupakan salah satu langkah percepatan untuk menjadi solusi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Inovasi merupakan perubahan menuju hal-hal yang baru. Menurut Mulgan dan Albury (dalam Khairul Muluk, 2008:45) Inovasi yang berhasil merupakan kreasi dan implementasi dari proses, produk layanan dan metode pelayanaan baru yang merupakan hasil pengembangan nyata dalam hal efisiensi, efektivitas atau kualitas hasil. Inovasi produk atau layanan berasal dari perubahan bentuk dan desain produk atau layanan sementara inovasi proses berasal dari gerakan pembaruan kualitas yang berkelanjutan dan mengacu pada kombinasi perubahan organisasi, prosedur, dan kebijakan yang dibutuhkan untuk berinovasi.

Inovasi dalam metode pelayanan adalah perubahan baru dalam hal berinteraksi dengan pelanggan atau cara baru dalam memberikan pelayanan. Inovasi dalam strategi atau kebijakan mengacu pada visi, misi, tujuan dan strategi baru beserta alasannya yang berangkat dari realitas yang ada. Jenis lain yang kini juga berkembang adalah inovasi dalam interaksi sistem yang mencakup cara baru atau yang diperbarui dalam berinteraksi dengan aktor-aktor lain atau dengan kata lain adanya perubahan dalam tata kelola pemerintahan (changes in governance). Kebaharuan boleh merupakan pengembangan dari inovasi pelayanan publik yang telah ada, karena inovasi pelayanan publik terus diperbaharui dan bahkan ditiru dengan cara melakukan replikasi dari sistem yang sudah ada. Dengan bahasa populer replikasi inovasi pelayanan publik dilakukan dengan proses yang mudah, yaitu Amati, Tiru dan Modifikasi atau disingkat ATM.

Paspor adalah merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang memiliki wewenang dari suatu negara yang berisi identitas pemilik paspor yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, informasi kebangsaan dan informasi lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara dengan jangka waktu yang ditentukan. Paspor biasanya diperlukan saat kita tiba diperbatasan suatu negara untuk memperlihatkan identitas kita sebagai warga negara asing bagi negara yang kita kunjungi. Paspor akan diberi stempel (cap) atau segel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara setempat

Seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai merasakan canggihnya teknologi informasi. Tidak dapat dipungkiri bahwa Teknologi informasi kian hari semakin berkembang sehingga dapat diandalkan untuk menunjang bidang lain. Pemerintah Indonesia mulai memanfaatkan teknologi informasi dalam hal menjamin hak warga negara dalam mendapatkan pelayanan publik secara cepat.

Sistem Teknologi Informasi sangat menunjang dalam proses penyelenggaraan percepatan pelayanan publik. Salah satu inovasi yang baru tersebut adalah kemudahan dalam pembuatan paspor. Saat ini, proses pembuatan paspor sudah memanfaatkan teknologi informasi mulai dari pemohon mendaftar melalui aplikasi antrian paspor online (APAPO), proses ketika tiba di kantor imigrasi pemohon mengambil nomor antrian menggunakan mesin antrian, kemudian proses foto dan wawancara menggunakan aplikasi SIMKIM, hingga proses pembayaran paspor melalui mobile banking, ATM, atau bank. hingga paspor selesai dan kemudian dapat diambil oleh pemohon paspor.

Selain itu, pemohon juga mendapatkan jaminan waktu penyelesaian paspor selama tiga hari kerja terhitung dari setelah pemohon paspor melakukan permbayaran di bank , ATM, mobile banking atau kantor pos. Segala proses yang didukung teknologi informasi tentu dibutuhkan sumber daya manusia yang handal dibidang teknnologi informasi agar inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik dapat tercapai. Peran fungsi sumber daya manusia disini bisa dibilang cukup banyak, seperti turut menyumbang kontribusi dalam aktivitas perencanaan, pengarahan, dan pengorganisasian jalannya sistem serta organisasi.

Teknologi informasi dalam percepatan pelayanan publik untuk pembuatan paspor mempunyai peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada kantor imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang. Dengan adanya kemudahan layanan pembuatan paspor, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin baik sehingga masyarakat menjadi puas dalam hal mendapatkan pengalaman terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Kantor Imigrasi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Unit Pelaksana Teknis khususnya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang selalu berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, sehingga apa yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat terpenuhi.

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang akan selalu membuat terobosan-terobosan baru yang inovatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik mengikuti perkembangan teknologi. Selain teknologi, sumber daya manusia tentu mempunyai peranan penting, yaitu sebagai pelaksana untuk memastikan teknologi informasi dapat diterapkan dalam percepatan pembuatan paspor, karena teknologi informasi ini harus dijalankan oleh orang yang memiliki kemampuan dan kapabilitas khususnya dalam bidang teknologi informasi. Untuk mencapai hasil yang maksimal, pemerintah memiliki peran yang vital untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia diantaranya dengan mengadakan pelatihan atau sertifikasi bagi pegawai yang ada.

Daftar Pustaka

Muluk, Khairul. (2008). Knowledge Management Kunci Sukses Inovasi Pemerintahan Daerah. Jatim: Bayumedia Publising.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image