Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LAPAS PAGARALAM

Perekaman e-KTP di Lapas Pagar Alam

Info Terkini | Saturday, 15 Oct 2022, 10:36 WIB
Perekaman e-KTP di Lapas Pagar Alam

Pagar Alam – Bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pagar Alam, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan Perekaman e-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Jumat (14/10).

Dilaksanakan di aula Lapas Pagar Alam, perekaman e-KTP ini dihadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil, Zaily Oktosab Fitri. Kegiatan ini diikuti sebanyak 21 orang warga binaan, di antaranya 10 orang warga binaan melakukan perekaman awal dan 11 orang warga binaan melakukan pencetakan e-KTP.

Dalam proses perekaman e-KTP warga binaan wajib memenuhi syarat-syarat seperti KTP hilang, rusak serta yang ingin melakukan pembaruan data mengingat KTP bagi warga binaan sangat penting dan dibutuhkan sebagai salah satu data administrasi warga binaan selama menjalani masa hukuman di Lapas Pagar Alam.

Kasubsi Admisi dan Orientasi, M Syarifudin mengatakan perekaman e-KTP ini dilakukan untuk menunjang kegiatan di Lapas Pagar Alam, maka dilakukan kerja sama antara Lapas Pagar Alam dengan Dinas Dukcapil Kota Pagar Alam. Perekaman e-KTP ini dilakukan bagi warga binaan yang belum memilikinya.

Kasubsi Pembinaan, A Rifqi Affandi menambahkan e-KTP berguna sebagai identitas kependudukan bagi warga binaan dalam pengurusan di segala lini. Sebagai contohnya pada pengurusan BPJS memerlukan e-KTP dalam proses pendaftaran, terlebih sebentar lagi akan diadakan Pilkada dan Pemilihan Umum serentak untuk memenuhi hak politik bagi warga binaan.

Prosesi Perekaman e-KTP

#Kemenkumham

#KemenkumhamSumsel

#LapasPagarAlam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image