Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Purworejo Official

Balitbangkumham - Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi Transformasi Tugas Fungsi

Info Terkini | Saturday, 15 Oct 2022, 09:26 WIB

SEMARANG- Grand Desain Reformasi Birokrasi memasuki fase final. Dimana target akhir adalah terciptanya pemerintahan kelas dunia pada tahun 2025.

Untuk mencapai target itu, ada banyak hal yang harus dilakukan oleh pemerintah, termasuk di dalamnya Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbangkumham), yang juga merupakan Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Iwan Kurniawan, saat memberikan sambutan pada kegiatan Sosialisasi transformasi tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jum'at (14/10).

Menurut Iwan, meskipun secara garis besar Kemenkumham beserta seluruh Satuan Kerjanya telah berhasil melakukan Pembangunan Zona Integritas, didukung juga dengan nilai indeks Reformasi Birokrasi yang telah sangat baik, namun belum cukup untuk mengklaim Kemenkumham telah mewujudkan pemerintahan kelas dunia.

"Harus lebih dari itu, harus lebih dalam dan harus lebih berkualitas," ujarnya menjelaskan.

"Kita tidak boleh berhenti sampai di situ. Saya ingin kita bisa mulai melihat lebih mendalam tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi".

"Kita sudah pada tahap yang terakhir, tahap yang ketiga. Kita tidak boleh lagi melihat Reformasi Birokrasi hanya sampai pada Pembangunan Zona Integritas," imbuhnya.

Lebih lanjut, Iwan menjabarkan beberapa parameter pemerintahan kelas dunia yang diharapkan.

"Misalnya, semua perizinan harus bisa dilaksanakan dengan cepat, tepat, non-diskriminasi dan transparan," ujarnya mencontohkan.

Selain itu, menurut Iwan adalah penggunaan waktu kerja yang efektif dan produktif, penerapan reward and punishment yang secara konsisten dan berkelanjutan, hasil perubahan yang ter-delivery dengan baik kepada masyarakat dan harus melakukan kesinambungan terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Mantan Kadivmin Jateng itu juga menjelaskan mengenai Dynamic Governance Perspective yang disokong 3 komponen utama, yakni Adaptive Policies di lingkup Global Governance, Able People di area Knowledge Based Governance dan Agile Process yang berkenaan dengan Digital Governance.

Terkait kegiatan utama, yakni Sosialisasi transformasi tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng DR A Yuspahruddin menilai, perubahan tersebut akan berdampak pada pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi yang dipimpinnya.

"Kami yakin bahwa transformasi ini akan berakibat pada transformasi pekerjaan di Kantor Wilayah," ujarnya saat memberikan sambutan selamat datang.

"Saya berharap rekan-rekan sekalian khususnya, untuk kita bersama-sama menerima apa yang akan disampaikan oleh tim dari Balitbangkumham. Bahwa tentu akan berakibat pada perubahan. Akan terjadi perubahan di Nomenklatur di tempat kita nanti," sambungnya menyakini.

Menjadi narasumber kegiatan, Sekretaris Balitbangkumham Yayah Mariyani dan Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM Aman Riyadi.

Yayah memaparkan tentang transformasi dimaksud. Apa yang menjadi urgensi perubahan, bagaimana prosesnya, apa tugas dan fungsi yang baru, struktur organisasi, cakupan kegiatan serta anggaran dan target kinerja.

Sementara Aman membahas mengenai Indeks Reformasi Hukum dan Indeks Kualitas Kebijakan. Dia menjabarkan tentang Revitalisasi dan Reformasi Hukum serta proses penilaian Indeks Reformasi Hukum dan Indeks Kualitas.

Mengikuti kegiatan, Kepala Divisi Administrasi Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi.

Hadir juga para Pejabat Administrasi dan Fungsional Kantor Wilayah serta Kepala UPT se Eks Karesidenan Semarang. Sementara Kepala UPT lainnya bergabung secara virtual.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image