Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image UCare Indonesia

Lembaga Amil Zakat: Pengertian, Standar dan Kriterianya

Filantropi | Thursday, 13 Oct 2022, 11:28 WIB
sumber gambar: freepik

Pengertian Lembaga Amil Zakat (LAZ)

Lembaga Amil Zakat (LAZ) merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat. Keberadaan LAZ yang tetap dilindungi dan diberik “keleluasaan” untuk mengelola zakat merupakan cara pemerintah untuk tetap mendorong peran serta masyraakat di dalam pengelolaan zakat.

Standar dan Kriteria LAZ

Menurut UU Nomor 23/2011, untuk dapat menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus memenuhi beberapa standar sebagai berikut:

1. LAZ merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat.

2. Mampu melaksanakan fungsi pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

3. Pembentukan LAZ harus mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

4. Siap melakukan koordinasi dengan BAZNAS dalam rangka mengoptimalkan fungsi pengelolaan zakat.

Tidak hanya memiliki standar, LAZ harus didukung pula dengan kriteria-kriteria berkut, di antaranya:

1.Terdaftar sebagai organisasi kemasyrakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah dan sosial.

Ormas yang dimaksud adalah setiap organisasi non pemerintah yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan. Penekanan pada pengelolaan di bidang pendidikan, dakwah, dan sosial ini diharapkan agar lembaga-lembaga zakat lebih fokus melaksanakan program permberdayaan masyarakat di ketiga bidang tadi, serta lebih menonjolkan sifat nirlaba.

2.Berbentuk lembaga berbadan hukum.

Pengelolaan zakat merupakan perbuatan hukum yang menuntut kesungguhan dan kesesuaian dengan peraturan perundangan. Sejumlah besar dana zakat yang dikumpulkan dari masyarakat harus dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan sebenar-benarnya. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas pengelolaan zakat masyarakat, lembaga yang melakukan penggalangan dan pendayagunaan sumber dana publik harus berbadan hukum untuk mendapatkan legalitas sebagai pengelola zakat.

3.Mendapat rekomendasi dari BAZNAS.

Mengingat LAZ harus bersedia melakukan pengelolaan zakat dibawah koordinasi BAZNAS selaku koordinator, pembentukan LAZ perlu mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS sesuai tingkatannya.

4.Memiliki pengawas syariat.

Pengawas syariat adalah pihak yang mengkaji, meneliti, dan menilai apakah pengelolaan zakat telah berpedoman pada syariat. Apakah dalam kegiatan pengelolaan zakat ketentuan mengenai muzakki, jumlah harta, haul, nishab, ashnaf, serta program pendayagunaannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam (Syariat).

5.Memiliki kemampuan teknis, administrative, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya.

LAZ merupakan lembaga public yang mengelola sumberdaya ekonomi (zakat) masyarakat muslim. Prinsip-prinsip administrasi modern harus dikuasai untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaannya. Akuntabilitas dan transparansi tersebut dapat menjadi meningkatkan kepuasaan muzakki sehingga mereka akan selalu menjadi sumber zakat.

6.Bersifat nirlaba.

Ketentuan mengenai sifat nirlaba ini untuk mencegah penyimpangan pendayagunaan zakat ke arah profit-oriented. Program pemberian zakat kepada mustahik bersifat hibah serta dak dapat dianggap sebagai pinjaman modal sebagaimana praktik lembaga keuangan konvensional. Demikian juga, dana zakat tak dapat dialihkan sebagai kapital oleh lembaga zakat untuk tujuan mencari keuntungan.

7.Memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat.

Pendayagunaan yang dimaksud adalah upaya untuk memperluas manfaat zakat demi kemaslahatan umat. Sedangkan program merupakan rumusan yang terarah dan pedoman kerja LAZ dalam rangka mendayagunakan zakat. Biasanya program yang dirumuskan mengarah pada tiga hal, yaitu:

Pertama, program yang ditunjukkan bagi peningkatan kesadaran serta motivasi muzakki untuk menunaikan zakat; kedua, program yang ditunjukkan bagi peningkatan kualitas para pengelola (‘amil); ketiga, program yang ditunjukkan bagi peningkatan kualitas pendayagunaan zakat untuk mengentaskan mustahik atau kelompok sosial lain yang membutuhkan.

8. Bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Audit yang dimaksud adalah kegiatan untuk memeriksa program, kegiatan dan keuangan LAZ. Audit tersebut untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan zakat karena harta zakat yang dikumpulkan, didistribusikan, dan didayagunakan merupakan harta miliki masyarakat yang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat pula. Pengelolaan zakat harus dilakukan sesuai dengan kaidah dan prinsip syariat. Sehingga penerapan prinsip syariat Islam dalam sistem dan manajemen lembaga pengelolaan zakat akan lebih terjaga.

Sumber: Direktorat Pemberdayaan Zakat. 2013. Standarisasi Amil Zakat di Indonesia. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Jakarta. 124 hal.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image