Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image HUMAS LPN Purwokerto

Untuk Menjaga Kesehatan Mental atau Jiwa WBP, Perawat Lapsustik Purwokerto Ikuti Sosialisasi

Edukasi | Thursday, 13 Oct 2022, 09:11 WIB

Kegiatan sosialisasi teknis pemasyarakatan mengenai tata laksana layanan kesehatan mental atau jiwa di UPT pemasyarakatan telah dilaksanakan pada hari Senin s/d Selasa (10-11/10) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dan bertempat di Hotel Harris Setraland. Salah satu perawat yang dimiliki oleh Lapsustik Purwokerto diutus untuk mengikuti kegiatan tersebut. Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, A. Yuspahruddin yang didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, hadir secara langsung dan membuka secara reami kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Ka. Kanwil mengungkapkan bahwa kesehatan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sudah diatur dalam undang-undang, sehingga selama WBP mengalami gangguan jiwa harus selalu dalam pengawasan dan penanganan petugas yang sudah berkompeten dalam bidang tersebut. Dalam kegiatan ini dihadirkan pula beberapa narasumber profesional dalam bidang kesehatan mental dan jiwa, yaitu Indra Dwi P (Materi SRQ dan SDQ), Megah Andriany ( MateriSelf Image), Hesti Anggriani (Psikiater), dan Paula Budi (Psikolog). Ka Lapas Narkotika Purwokerto, Teguh Hartaya juga berpesan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini adalah guna memberikan pedoman kepada insan pemasyarakatan di Jawa Tengah khususnya Lapas Narkotika Purwokerto mengenai tugas dan fungsi pelayanan tahanan/narapidana, perawatan kesehatan jiwa/mental bagi tahanna dan narapidana maupun anak didik pemasyarakatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image