Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Raden Aqsal

MEMAHAMI KEBIJAKAN FISKAL DALAM SISTEM EKONOMI ISLAM

Ekonomi Syariah | Tuesday, 11 Oct 2022, 22:29 WIB

Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk

mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak)

pemerintah. Kebijakan fiskal berbeda dengan kebijakan moneter, yang bertujuan menstabilkan perekonomian dengan cara mengontrol tingkat bunga dan jumlah uang yang

 

beredar.

Instrumen utama kebijakan fiskal adalah pengeluaran dan pajak. Dari sisi pajak

jelas jika menubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak

diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan

dapat meningkatkan jumlah output. Sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya

beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.

Kebijakan fiskal yang dilakukan pemerintah merupakan kebijakan didalam

bidang perpajakan (penerimaan) dan pengeluarannya, Kedua kebijakan ini merupakan

wahana utama bagi peran aktif pemerintah dibidang ekonomi. Pada dasarnya sebagian

besar upaya stabilisasi makro ekonomi berfokus pada pengendalian atau pemotongan

anggaran belanja pemerintah dalam rangka mencapai keseimbangan neraca anggaran.

Oleh karena itu, setiap upaya mobilisasi sumber daya untuk membiayai

pembangunan publik yang penting hendaknya tidak hanya difokuskan pada sisi

pengeluaran saja, tetapi juga pada sisi penerimaan pemerintah. Pinjaman dalam dan luar

negeri dapat digunakan untuk menutupi kesenjangan tabungan.

Dalam jangka panjang, salah satu potensi pendapatan yang tersedia bagi

pemerintahan untuk membiayai segala usaha pembangunan adalah penggalakan pajak.

Selain itu, sebagai akibat ketiadaan pasar-pasar uang domestik yang terorganisir dan

terkontrol dengan baik, sebagian besar pemerintahan Negara-Negara Dunia Ketiga

memang harus mengandalkan langkah-langkah fiskal dalam rangka mengupayakan

stabilisasi perekonomian nasional dan memobilisasikan sumber-sumber daya

(keuangan) domestik.

Dari berbagai sistem ekonomi yang ada, dengan segala kelebihan dan

kekurangan yang dimiliki, sistem ekonomi Islam dianggap sebagai smart solution dari

berbagai sistem ekonomi yang ada karena secara etimologi maupun secara empiris,

terbukti sistem ekonomi Islam menjadi sistem ekonomi yang mampu memberikan

kemakmuran dan kesejahteraan yang nyata dalam penerapannya pada saat zaman

Rasullah Muhammad SAW dan pada masa Khalifah Islamiyah karena sistem ekonomi

Islam adalah sistem ekonomi yang berdasarkan pada nilai keadilan dan kejujuran yang

merupakan refleksi dari hubungan vertikal antara manusia dengan Allah SWT.

Kebijakan fiskal Islam dibahas terutama dalam kerangka keadilan distributif

Islam. Yang pastinya, keadilan distributif bukan satu-satunya tujuan bahwa dengan

kebijakan fiskal mampu mencapai keadilan tersebut. Dan kebijakan fiskal bukan satusatunya cara memastikan keadilan distributif dalam masyarakat Islam.

Pembahasan tentang kebijakan fiskal biasanya dimasukkan dalam kategori ilmu

ekonomi makro. Munculnya pemikiran tentang kebijakan fiskal dilatar belakangi oleh

adanya kesadaran terhadap pengaruh pengeluaran dan penerimaan pemeriuntah.

Pengeluaran dan penerimaan pemerintah berpengaruh terhadap pendapatan nasional.

Untuk itu, dibutuhkan suatu kebijakan yang disebut sebagai kebijakan fiskal

untuk menyesuaikan pengeluaran dengan penerimaan negara. Penyesuaian antara

pengeluaran dan penerimaan mengakibatkan ekonomi stabil yang terlihat dari laju

pertumbuhan ekonomi yang layak tanpa adanya pengangguran dan kestabilan hargaharga umum.

Dalam teori ekonomi klasik, kebijakan fiskal biasanya didasarkan pada

kemampuan pemerintah dalam menarik pajak dan memicu tarif pada subsidi asing.

Kebijakan fiskal dikenal dengan kebijakan keuangan publik, yaitu suatu kebijakan yang

berkenaan dengan pemeliharaan, pembayaran dari sumber-sumber yang dibutuhkan

untuk memenuhi kebutuhan publik dan pemerintahan. Sehingga kebijakan fiskal

dipandang sebagai instrument manajemen permintaan yang berusaha mempengaruhi

tingkat aktivitas ekonomi melalui pengendalian pengeluaran dan pengaturan pajak.

Kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam akan dapat digunakan untuk mencapai

tujuan yang sama sebagaimana dalam ekonomi non-Islam. Dimana tujuan ekonomi

adalah untuk menciptakan stabilitas ekonomi, tingkat pertumbuhan, ekonomi yang

tinggi dan pemerataan pendapatan, ditambah dengan tujuan lain yang terkandung dalam

aturan (doktrin Islam) atau dengan kata lain tujuan tersebut harus dicapai dengan

melaksanakan hukum Islam.

Itu artinya kebijakan fiskal adalah kebijakan ekonomi untuk mengarahkan

kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan mengubah penerimaan dan

pengeluaran pemerintah. Dengan mengatur pendapatan dan belanja pemerintahan.

Konsep Fiskal dalam Ekonomi Islam.

Konsep kebijakan fiskal dalam ekonomi Islam tidak terlepas dari tujuan dan

fungsi dalam sistem keuangan fiskal. Dalam ekonomi Islam tujuan dan fungsi sistem

keuangan fiskal adalah meliputi;

a. Mencapai kelayakan/kesejahteraan yang menyeluruh dengan terwujudnya

tingkat kesempatan kerja (full-employment).

b. Menekan laju inflasi

Dalam ekonomi pasar bebas, permintaan akan barang yang meningkat karena

tingginya hasrat konsumsi masyarakat sehingga menimbulkan harga-harga yang relatif

tinggi dan menaikkan tingkat inflasi, merupakan akibat dari ketidakseimbangan pasar

tenaga kerja dan , pasar barang. Karena bagiamanapun juga Islam melarang pemborosan

dan berlebih-lebihan dalam konsumsi, serta segala bentuk penimbunan untuk mencari keuntungan dan juga transaksi yang bersifat penindasan salah satu pihak c. Mempercepat pertumbuhan ekonomi. Dalam ekonomi Islam percepatan pertumbuhan ekonomi dapat dijadikan tujuan dasar dari kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal harus menjadi tujuan pencapaian mobilitas maksimum dari fungsi tabungan. Instrumen-Instrumen Fiskal Islam dalam Sistem Ekonomi Islam Setiap tahun pemerintah membuat suatu Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang APBN. RAPBN itu berisikan berbagai rencana kebijakan yang intinya adalah kebijakan fiskal. Kebijakan fiskal itu sendiri adalah suatu kebijakan yang meliputi kegiatan penerimaan dan pengeluaran Negara yang digunakan oleh pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Instrument kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang tertuang dalam APBN sebagai suatu rencana operasi keuangan pemerintah yang melingkupi: Peningkatan penerimaan karena perubahan tarif pajak akan berpengaruh pada ekonomi Pengeluaran pemerintah akan berpengaruh pada stimulasi pada perekonomian melalui dampaknya terhadap sisi pengeluaran Agregat. Politik anggaran (surplus, berimbang, atau deficit) sebagai respon atau suatu kondisi Strategi pembiayaan dan pengelolaan hutang. Dalam sistem ekonomi Islam, dominasi kebijakan fiskal pemerintah di sektor riil ekonomi begitu jelas terlihat. Hal ini juga tergambar bagaimana instrument fiskal Islam begitu mendominasi pembahasan ekonomi para pakar ekonomi klasik. Apalagi pilar utama dan pertama Al-Qur’an dengan perekonomian Islam menyebutkan mekanisme fiskal zakat menjadi syarat dalam perekonomian riil. Ada beberapa instrumen fiskal yang menjadi alat bagi Negara untuk menjalankan perekonomian menuju kesejahteraan spiritual dan material, baik yang disyaratkan secara syariah maupun yang dilakukan sesuai wewenang Negara, seperti zakat, kharaj, jizyah, dan ushur yang bersifat wajib (Obligatory) dan Infaq, Shadaqah, Hibah, Wakaf yang bersifat sukarela (Volutary) sedangkan Ghonimah merupakan sebuah hasil yang bergantung pada kemenangan dari sebuah peperangan yang dilakukan oleh Negara. Berikut penjelasannya: a. Kebijakan penerimaan Negara 1) Kebijakan penerimaan dari warga muslim Zakat, yaitu salah satu dari dasar ketetapan Islam yang menjadi sumber utama pendapatan di dalam suatu pemerintahan Islam pada periode klasik. Ushr, yaitu bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang dimana pembayarannya hanya sekali dalam satu tahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham. Yang menarik dari kebijakan Rasulullah adalah dengan menghapuskan semua bea impor dengan tujuan agar perdagangan lancar dan arus ekonomi dalam perdangan cepat mengalir sehingga perekonomian di negara yang beliau

pimpin menjadi lancar. Beliau mengatakan bahwa barang-barang milik utusan

dibebaskan dari bea impor di wilayah muslim, bila sebelumya telah terjadi tukar

menukar barang.

Wakaf adalah harta benda yang didedikasikan kepada umat Islam yang

disebabkan karena Allah SWT dan pendapatannya akan didepositokan di baitul maal.

Amwal Fadhla berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa

ahli waris, atau berasal dari barang-barang seorang muslim yang meninggalkan

negerinya.

Nawaib yaitu pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum

muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluaran negara selama masa darurat

dan ini pernah terjadi pada masa perang tabuk.

Khumus adalah harta karun/temuan. Khumus sudah berlaku pada periode

sebelum Islam.

Kafarat adalah denda atas kesalahan yang dilakukan seorang muslim pada acara

keagamaan seperti berburu di musim haji. Kafarat juga biasa terjadi pada orang-orang

muslim yang tidak sanggup melaksanakan kewajiban seperti seorang yang sedang hamil

dan tidak memungkin jika melaksanakan puasa maka dikenai kafarat sebagai

penggantinya.

2) Kebijakan pemasukan dari kaum non muslim, yaitu:

Jizyah (tribute capitis/ pajak kekayaan) adalah pajak yang dibayarkan oleh

orang non muslim khususnya ahli kitab sebagai jaminan perlindungan jiwa, properti,

ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer.

Kharaj (tribute soil/pajak, upeti atas tanah) adalah pajak tanah yang dipungut

dari kaum nonmuslim ketika khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh orang

muslim dan pemilik lamanya menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai

pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada negara.

Prosedur yang sama juga diterapkan di daerah lain. Kharaj ini menjadi sumber

pendapatan yang penting.

Ushr adalah bea impor yang dikenakan kepada semua pedagang, dibayar hanya

sekali dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200

dirham.

b. Kebijakan pengeluaran Negara

Keuangan public diarahkan untuk mewujudkan tujuan Negara muslim. Inilah

tugas pemerintah dalam Negara muslim untuk menggunakan keuangan tersebut dalam

meningkatkan taraf hidup masyarakat dan meningkatkan ketakwaan masyarakat. Jadi

sebahagian besar anggaran pemerintah akan digunakan pada aktivitas-aktivitas yang

dimaksudkan untuk meningkatkan Islam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

muslim.

Sehubungan dengan tujuan Negara ini, Ibnu Taimiyah sangat serius, bahwa ia

benar-benar menghargai kegiatan ekonomi dan agama dalam kerangka tanggungjawab

yang tidak terpisahkan. Hal ini bukan keistimewaan dari pandangan nya, namun

memang merupakan karakteristik ajaran Islam.

Oleh karena itu Ibnu Taimiyah menyarankan atau Negara atau pemerintah Islam

harus dapat merealisasikan program: menghilangkan kemiskinan, regulasi pasar,

kebijakan moneter, dan perencanaan ekonomi. Aktivitas ini dilakukan, sehingga siklus

ekonomi dapat berjalan dengan baik, dan kesejahteraan masyarakat tercapai. Karena

kemiskinan akan dapat menjurus dan dapat menyebabkan kekafiran.

Kebijakan Pengeluaran pendapatan negara didistribusikan langsung kepada

orang-orang yang berhak menerimanya. Yaitu zakat didistibusikan kepada di antara

golongan yang berhak menerima pendapatan (distribusi pendapatan) adalah berdasarkan

atas kreteria langsung dari Allah S.W.T yang tergambar di dalam al-Qur’an QS. AtTaubah Ayat 90. Distribusi Ghanimah diarahkan pada penjelasan dalam surat 8:41,

sedangkan penerimaan dari sumber Fa’I didistribusikan untuk kepentingan berupa;

memelihara kehidupan sosial masyarakat, menghadapi serangan kekerasan baik dari

dalam maupun luar negeri, dan mengembangkan kualitas kehidupan sosial.

c. Hutang

Hutang Negara berasal dari hutang dalam negeri maupun luar negeri.

Kenyataannya bahwa didalam Islam semua pinjaman harus dilakukan dengan

pendekatan bebas bunga. Pinjaman dapat diperoleh dengan cara langsung dari public

atau secara tidak langsung dalam bentuk pinjaman yang diperoleh dari Bank sentral.

Merupakan suatu bentuk pinjaman yang dilakukan karena menggambarkan buruknya

situasi harga pada umumnya. Dengan demikian, pinjaman ini dilakukan untuk

menstabilkan harga.

Pinjaman dari Negara lain yang menggunakan sistem bebas bunga ada

umumnya sulit untuk didapatkan. Oleh karenanya, suatu Negara tertentu mungkin akan

mendapatkan pinjaman dari Negara lain yang sepaham. Akan tetapi, didalam Islam hal

tersebut merupakan tugas bagi Negara-negara kaya untuk membantu kepada Negaranegara muslim yang miskin.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image