Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image news imigrasipalembang

SAH! Kabupaten Musi Banyuasin Sudah Memiliki Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK)

Info Terkini | Tuesday, 11 Oct 2022, 15:50 WIB

PALEMBANG - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan bersama Tim didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Herdaus & jajaran menghadiri kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) Kelas I TPI Palembang di Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (11/10).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Drs. H. Apriyadi., MSi., Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel beserta jajaran, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang beserta jajaran, Staf ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Kadin Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kadin Perumahan & Kawasan Permukiman, Kadin Kominfo, Kadin BPKAD, Kaban Kesbangpol, Ka BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang di Kabupaten Musi Banyuasin guna mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di daerah melalui UKK.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dalam kesempatan ini menyampaikan salam dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan serta menyampaikan rasa terima kasih karena berkat perjuangan, kolaborasi serta sinergitas yang baik antara Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan khususnya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dengan Kabupaten Musi Banyuasin sehingga terlaksananya penandatangan PKS pada hari ini, dan berharap agar Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dapat segera beroperasi dan melayani masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya. UKK tersebut nantinya akan memberikan pelayanan keimigrasian bagi WNI berupa Paspor dan WNA untuk Izin Tinggal Keimigrasian. Selain itu kehadiran UKK akan memperkuat sistem pemantauan dan pengawasan keimigrasian di daerah Musi Banyuasin.

Pj. Bupati Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasi karena terlaksananya kegiatan penandatangan PKS ini dan menyambut dengan antusias berdirinya UKK Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang di Kabupaten Musi Banyuasin dengan harapan dapat memberikan manfaat serta melayani masyarakat baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan langsung lokasi dan bangunan bakal Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I TPI Palembang di Kabupaten Musi Banyuasin oleh Tim dari Divisi dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang didampingi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image