Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LAPAS PAGARALAM

Lapas Pagar Alam Laksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)

Info Terkini | Saturday, 08 Oct 2022, 12:01 WIB
Lapas Pagar Alam Laksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)

Pagar Alam –Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam Kanwil Kemenkumham Sumsel melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Pagar Alam, Jumat (07/10). Sebanyak 30 orang warga binaan pemasyarakatan Lapas Pagar Alam mengikuti jalannya sidang pada kesempatan kali ini.

Dilaksanakan di aula Lapas Pagar Alam, sidang kali ini membahas tentang usulan integrasi bagi warga binaan di Lapas Kelas III Pagar Alam. Pelaksanaan sidang TPP dibuka oleh Ketua sidang yaitu Kasubsi Pembinaan, A Rifqi Affandi dan dipandu oleh Sekretaris sidang dengan mendengarkan pendapat para anggota sidang disertai pemeriksaan ulang syarat administratif dan substantifnya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam, Jalaluddin melalui Kasubsi Pembinaan mengatakan bahwa sidang TPP merupakan hal yang penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas. Sidang TPP juga merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam Lapas,” ujar Kasubsi Pembinaan Rifqi Affandi.

Selanjutnya, Kasubsi Pembinaan, A Rifqi Affandi juga mengingatkan kepada seluruh peserta sidang agar selalu menaati dan melaksanakan tata tertib yang ada di Lapas Pagar Alam. Jangan sampai usulan ini dibatalkan, karena pada hakikatnya pembebasan bersyarat (PB) atau cuti bersyarat (CB) itu bukanlah bebas murni, ada aturan atau regulasi yang harus dijalani.

Proses Jalannya Sidang

#Kemenkumham

#KemenkumhamSumsel

#LapasPagarAlam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image