Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Permisan Nusakambangan

Genjot Zero Frambusia, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kolaborasi Dengan Dinkes dan Puskesmas

Info Terkini | Friday, 07 Oct 2022, 18:08 WIB

Cilacap - Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan melaksanakan kegiatan Pemeriksaan dan penyuluhan penyakit Frambusia. Kegiatan ini di Laksanakan oleh enam orang tenaga kesehatan dari Puskesmas Cilacap Selatan 1 dan Dinas kesehatan Kabupaten Cilacap yang terdiri dari dokter, perawat dan analis, Jumat ( 7/10/2022 ).

Frambusia adalah infeksi tropis pada kulit, tulang dan sendi yang disebabkan oleh bakteri spiroket Treponema pallidum pertenue. Penyakit ini berawal dengan pembengkakan keras dan bundar pada kulit, dengan diameter 2 sampai 5 cm.

Bertempat di ruang Aula Lapas Permisan Nusakambangan Petugas Medis dari Puskesmas Cilacap Selatan I yaitu dr Maryam menyampaikan bahwa Frambusia merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh bakteri.

“Dalam penyuluhan ini kami menjelaskan kepada warga binaan pemasyarakatan terkait bahaya frambusia, penularannya serta himbauan agar selalu menjaga kebersihan," Ujar Maryam.

Kegiatan penyuluhan penyakit Frambusia juga didampingi oleh Petugas Medis dokter Lapas yaitu dr Maskur, dalam hal ini menyampaikan WBP harus menjaga dan meningkatkan kebersihan lingkungan serta aktif berolahraga.

“Frambusia menyebar melalui kontak langsung dengan cairan dari luka orang yang terinfeksi. Untuk cara pencegahannya adalah Meningkatkan kebersihan dan sanitasi," Ungkap Maskur.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan warga binaan pemasyarakatan disiplin dalam menjaga kebersihan dan terhindar dari penyakit Frambusia. Selain itu kesehatan warga binaan pemasyarakatan juga tetap terjaga.

#kemenkumhamri

#kemennkumhamjateng

#kemenkumhampasti

#lapaspermisanNK

#Ayuspahruddin

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image