
Kemenkumham Jateng dan Pemkab Sukoharjo Rumuskan Aturan Peyelenggaraan Perhubungan
Info Terkini | Thursday, 06 Oct 2022, 15:59 WIB
Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menerima kunjungan dari Pemerintah Daerah Kab. Sukoharjo, Rabu (05/10). Kedatangan kali Ini dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukoharjo Tentang Penyelenggaraan Pehubungan.
“Peran perancang dalam membantu pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah dapat dilibatkan dalam setiap tahapan, hal ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas baik dari sisi substansi maupun dari sisi legal draftingnya,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang setyabudi membuka jalannya kegiatan.
Rapat harmonisasi dihadiri Bagian Hukum dan perangkat daerah teknis Kabupaten Sukoharjo dalam hal ini DInas Perhubungan. Mewakili Dinas Perhubungan, Kepala Bidang Lalu Lintas, Marjono menyampaikan Perda Penyelenggaraan Perhubungan ini dibentuk dalam langkah melakukan penyesuaian aturan aturan terbaru termasuk Undang-undang Cipta Kerja. Dalam rapat harmonisasi ini beberapa masukan telah disampaikan oleh Perancang Kanwil termasuk juga persiapan tidak lanjut berupa perkada harus disiapkan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.