Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Informasi Islam

Keuntungan berinvestasi melalui sukuk syariah

Ekonomi Syariah | Thursday, 06 Oct 2022, 13:00 WIB

Tren investasi pasca pandemi covid 19 terus mengalami peningkatan, khususnya dikalangan anak muda. Istilah-istilah seperti saham, reksadana, oblogasi dan sukuk sudah cukup familiar di kalangan anak muda saat ini. Secara umum berbicara tentang sukuk ialah produk investasi berupa surat berharga atau kepemilikan dokumen berjangka panjang yang peraturannya berdasarkan prinsip syariah. Salin itu, Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sukuk adalah efek atau surat berharga syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas aset yang mendasarinya (underlying asset). Contoh aset yang dijadikan sebagai obyek atas penerbitan sukuk diantaranya yaitu tanah, bangunan, proyek bangunan, atau jasa, dan hak manfaat atas aset. Maka dari itu, dikutip dari laman resmi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), sukuk adalah wajib dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh MUI. Serta Dengan menerbitkan sukuk, pemerintah atau perusahaan dapat mengimpun dana dari masyarakat. Nantinya dana yang terhimpun digunakan untuk sebuah proyek atau pembangunan yang tidak bertentangan dengan nilai syariah.

Selanjutnya sukuk dibagi menjadi 2 yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan, dan disini penulis akan mengungkap lebih dalam mengenai apa itu sukuk ritel? Masa kini instrumen investasi syariah, seperti sukuk ritel beberapa tahun ke belakang jadi salah satu pilihan yang cukup naik daun sebagai langkah memperkuat finansial Dilansir dari kementerian keuangan republik Indonesia sukuk ritel atau sukuk negara ritel merupakan salah satu produk investasi syariah yang diperjualbelikan pemerintah Indonesia kepada seluruh individu warga Indonesia yang ingin berinvestasi melalui sukuk Syariah. Selain itu, sukuk ritel juga dikelola sesuai dengan syariat Islam yang tentunya tidak mengandung maysir/judi, gharar/ keabu-abuan, dan riba, dan pasalnya jenis instrumen investasi syariah ini juga dikategorikan sebagai surat berharga negara, tepatnya adalah surat berharga syariah negara (SBSN) yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Serta telah dinyatakan oleh Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia, tujuan utama diterbitkanbya sukuk ritel yaitu sebagai fasilitas untuk membiayai APBN serta seluruh pembangunan yang ada di dalam negeri melalui proyek infrastruktur, jadi segala keperluan pembangunan infrastruktur itu bisa didapatkan melalui sukuk ritel ini. Beberapa contoh pembangunan infrastruktur yang dibiayai melalui sukuk ritel adalah pembangunan jalan tol solo- ngawi seksi I di colomadu Karanganyar Jawa tengah, pembangunan jalan fly offer amplas di kota medan, pembangunan kampus UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi dsb. Berinvestasi melalu sukuk ritel juga merupakan pilihan yang bagus dikarenakan sukuk ritel sendiri sudah aman, mudah, terjangkau biaya dan tentunya menguntungkan.

Selanjutnya berbicara tentang keuntungan pada sukuk ritel dapat diketahui diantaranya:

- Dengan hanya memiliki uang Rp 1 juta kita sudah bisa berinvestasi melalui sukuk ritel dengan jangka waktu 3 tahun

- uang pokok dan imbalan pada sukuk ritel akan dijamin oleh negara sebagaimana diatur dalam UU no. 24 tahun 2008.

- Dapat diperdagangkan melalui pasar sekunder seperti antar investor dalam negeri sehingga memberikan kemudahan likuiditas kepada investor

- Standar operasional kerja yang dimiliki oleh sukuk ritel sudah sesuai dengan prinsip islam

- Dengan berinvestasi melalui sukuk ritel berarti kita berperan mendukung segala pembangunan nasional

- Selain itu tingkat imbalan yang diberikan cenderung tetap, dibayar tiap bulan dan terkadang lebih tinggi rata- rata dari tingkat bunga deposito bank BUMN.

- Dapat di akses secara online. Di zaman modern ini, hampir semua sistem perbankan dan investasi sudah menawarkan akses yang mudah secara online melalui platform digital. Begitu pula untuk investasi syariah seperti sukuk ritel. Sebagai investor, Anda bisa mudah mengakses secara online untuk melakukan transaksi pembelian sukuk maupun pengajuan pencairan lebih awal sebelum jatuh tempo melalui sistem elektronik yang bisa Anda ajukan aksesnya melalui mitra distribusi e-SBN.

- Tingkat imbalan yang diberikan oleh sukuk ritel SR017 di lansir dari kemenkeu sebesar 5,90%p.a.

Maka dari itu, Dalam menawarkan dan menjual sukuk ritel, pemerintah melakukannya melalui agen penjual yakni bank umum syariah dan konvensional serta perusahaan efek. Agen penjual wajib berkomitmen terhadap pemerintah dalam pengembangan pasar sukuk dan berpengalaman dalam menjual produk keuangan syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image