PK Bapas Semarang Dampingi Klien Anak Dalam Tahap Pra Adjudikasi
Info Terkini | Thursday, 06 Oct 2022, 09:44 WIBBalai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang kembali melakukan pendampingan terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yang terjerat kasus narkotika di Polda Jateng pada hari Selasa (04/10/2022).
Pendampingan ini dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Semarang, Enny Mardiyah, Ahmad Nur Cholis dam Sri Etty. Hal ini merupakan wujud nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis di dalam setiap tahapan proses hukum bagi anak. Yaitu dimulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi maupun post adjudikasi.
Selain itu, hadir pula ditempat, orang tua Klien Anak dan Penasehat Hukum Pelaku yang turut mendampingi klien anak pada proses pemeriksaan di Kepolisian.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.