Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Kumham NTT

Kakanwil Marciana Pantau Pelayanan Keimigrasian di Kanim Kupang

Info Terkini | Thursday, 06 Oct 2022, 08:47 WIB
Doc. Humas Kemenkumham NTT

Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memantau langsung pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Senin (3/10/2022). Marciana menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kantor sebagai bagian dari pelayanan publik.

“Masyarakat harus mendapatkan pelayanan prima, baik dari segi kebersihan, kenyamanan, hingga kemudahan dan kepastian alur layanan,” ujar Marciana.

Menurut Marciana, kebersihan kantor tidak hanya memberikan kenyamanan bagi masyarakat penerima layanan. Tetapi juga dapat meningkatkan produktivitas kinerja para Petugas Imigrasi pada saat melayani masyarakat.

"Jajaran Kanim Kupang agar selalu meningkatkan kinerja secara profesional dan berintegritas. Utamanya dalam memberikan pelayanan keimigrasian bagi WNI dan WNA," jelasnya.

Marciana juga berpesan kepada seluruh jajaran Kanim Kupang agar selalu mempedomani dan melaksanakan dengan baik setiap peraturan serta kebijakan keimigrasian yang dikeluarkan oleh pusat. Diantaranya seperti Pedoman Kebijakan Keimigrasian melalui Layanan E-Visa dan Penerbitan Visa di Perwakilan RI yang Mudah dan Cepat untuk Mendukung Peningkatan Investasi Asing dan Kunjungan Kepariwisataan ke Dalam Negeri Nomor IMI-0709.GR.01.01 Tahun 2022, Surat Edaran Nomor IMI-0708.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

“Kita harus mendukung kebijakan yang telah ditetapkan. Hal ini demi kemajuan investasi dan pariwisata di Indonesia dalam membangkitkan perekonomian nasional,” pungkasnya. (Humas/rin)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image