Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI CILACAP

Masa Berlaku Paspor Kini 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Juknisnya

Info Terkini | Wednesday, 05 Oct 2022, 17:13 WIB

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru yaitu masa berlaku paspor kini menjadi 10 tahun.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 lalu.

"Aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat. Alhamdulillah, sekarang sudah disahkan," kata Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, Selasa, 4 Oktober 2022.

Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan petunjuk teknis di Kantor Imigrasi, serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

"Kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap, segera kami informasikan," kata Widodo.

Bertambahnya masa berlaku paspor tentu menimbulkan pertanyaan terkait biaya PNBP yang harus dibayarkan.

Widodo menyebutkan, saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait."Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik, dan Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik," ujarnya.

Widodo lantas menjelaskan, masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomastis 10 tahun.

Seperti dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 bahwa paspor biasa (elektronik dan noneletronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

"Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun," katanya.

Widodo menegaskan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image