Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutan Temanggung

Sosialisasi Mengenai Syarat Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Temanggung

Info Terkini | Wednesday, 05 Oct 2022, 11:12 WIB

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Temanggung melalui Subseksi Pelayanan Tahanan melakukan sosialiasi mengenai syarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang akan mendapatkan Hak Integrasi Berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan

Pemberian sosialisasi dikhususkan bagi WBP yang secara menerima hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Asimilasi.

"Pengurusan untuk mendapatkan hak-hak tersebut akan segara kami lakukan setelah kegiatan ini," ujar Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Taat Eko Suratno.

Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk memberitahukan kepada WBP yang akan diusulkan untuk mendapatkan Hak Integrasi, Mulai Dari Domisili WBP, dan Penjamin Dari WBP

Dalam sambutannya Kasubsi Yantah Menyampaikan "Tetap taat kepada aturan dan, selalu berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang kami berikan. (Humas Rutan Temanggung)

#Ayuspahruddin

#Kemenkumham Jateng

#Rutan Temanggung

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image