Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Terima bantuan CSR Pertamina, Gallery Roti Lepanile LPP Palembang Yakin Lebih Produktif

Info Terkini | Tuesday, 04 Oct 2022, 18:04 WIB

Selasa, 04 Oktober 2022

Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel kembali menerima bantuan dari PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Palembang melalui Program CSR yang dimiliki PT Pertamina tersebut. Bantuan yang diterima kali ini berupa Alat Perlengkapan Bakery, yaitu Mixer Roti dan Kue berkapasitas 12kg yang telah diserahkan hari ini dan Oven yang rencananya akan diserahkan minggu depan.

Penyerahan bantuan ini dihadiri langsung oleh Bapak Sigit Irfan Hilmy selalu Supervisor HSSE Program CSR PT Pertamina beserta 2 (dua) orang Community Development Officer (CDO) PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Palembang.

Bantuan yang diberikan diterima langsung oleh Kepala Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, Ike Rahmawati, A.Md.IP, SH, MH., didampingi Kepala Seksi Kegiatan Kerja.

Ike Rahmawati menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Palembang yang tiada hentinya mendukung dan memberikan bantuan bagi Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel, baik bantuan berupa kegiatan pelatihan bagi warga binaan maupun sarana prasarana penunjang kegiatan pembinaan kemandirian. Beliau berharap agar hubungan baik ini terus terjalin, sehingga kegiatan pembinaan kemandirian di Lapas Perempuan Palembang Kemenkumham Sumsel dapat lebih berkembang dan warga binaan dapat lebih produktif lagi.

@Kemenkumham_RI

@Kumhamsumsel

@lpp_palembang

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

#HarunSulianto

#LapasPerempuanPalembang

#IkeRahmawati

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image