Ambil Alih Apel Pagi, Plt Kalapas Karanganyar Ajak Jajarannya Mendoakan Korban Tragedi Kanjuruhan
Info Terkini | 2022-10-04 11:42:38CILACAP - Duka masih menyelimuti dunia persepakbolaan di Indonesia. Sebagaimana yang diketahui bahwa pada tanggal 2 Oktober 2022 telah terjadi kerusuhan pasca pertandingn sepakbola liga 1 antara Arema FC dan Persebaya. Dimana tragedi ini telah menelan lebih dari 127 orang meninggal dunia dan banyak korban luka-luka. Selasa (04/10/2022)
Sesuai dengan himbauan Kakanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin kepada seluruh Jajaran di Lingkungan Kemenkumham Jawa Tengah untuk mendoakan korban dari tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang.
“Sebagai umat yang beragama, marilah kita senantiasa mendoakan mereka yang menjadi korban di tragedi Kanjuruhan. Semoga ditempatkan di Sisi Terbaik-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.” - Tutur Riko Sebagai pembuka
“Sebagaimana yang disampaikan bapak kakanwil pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat eselon IV dan V kemarin, bahwa salah satu kondisi yang menjadi awal penyulut kemarin adalah kondisi psikis dari salah satu sporter yang juga awalnya dari keadaan seperti naiknya BBM dan kondisi sosial di masyarakat yang sedang tidak stabil. Tentu hal tersebut memicu ketidakstabilan emosi.” - papar Riko kepada seluruh peserta Apel
Apel dilaksanakan di Aula Lapas Karanganyar dengan dihadiri oleh Pejabat Struktural, Pegawai, CPNS, PPNPN lapas Karanganyar dan Taruna Poltekip 53.
“Sebagai Aparat Penegak Hukum senantiasa kita harus menjaga diri dan memahami situasi kondisi. Semoga kita senantiasa diberikan kemudahan dan kelancaran serta keamanan dalam bertugas.” - Ungkap Riko menutup amanatnya.
#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamJateng
#Ayuspahruddin
#KaranganyarAmpuh
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.