Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Upaya PK Bapas Purwokerto lakukan Litmas usulan CB dengan Komprehensif

Info Terkini | Tuesday, 04 Oct 2022, 09:31 WIB

Purbalingga - Sebagai upaya untuk memenuhi hak bersyarat Warga Binaan Pemasyarakatan, PK Bapas Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng lakukan Penelitian Kemasyarakatan sebagai salah satu persyaratan dalam rekomendasi kelayakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam memperoleh hak integrasi (30/09). Salah satunya adalah usulan Cuti Bersyarat (CB) WBP dari Rutan Purbalingga berinisial RS. Salah satu PK Bapas Purwokerto mengawali penelitian kemasyarakatan dengan melakukan wawancara sekaligus dokumentasi WBP tersebut di Rutan Purbalingga. Setelah data terkumpul, PK Bapas Purwokerto melakukan verifikasi dancjuga koordinasi dengan aparat desa tempat tinggal WBP untuk meninjau kesiapan dan juga penerimaan WBP tersebut sebelum mendapatkan CB. Kemudian untuk melengkapi data, PK Bapas Purwokerto juga melakukan observasi sekaligus pengumpulan data terhadap keluarga WBP dengan tujuan untuk melihat bagaimana kelayakan dan juga kesiapan keluarga atau penjamin yang nantinya ikut membimbing dan mengawasi WBP inisial RS dalam melaksanakan CB. Setelah data terkumpul, PK Bapas Purwokerto melakukan tinjauan yuridis dan juga teoritis sekaligus penilaian risiko pengulangan tindak pidana dengan menggunakan Asesmen Risiko Residivis serta Kriminogenik. Pada akhirnya dari semua data dan analisa yang sudah dilakukan, melalui Laporan Penelitian Kemasyarakatan tersebut akan digambarkan bagaimana kelayakan atau tidaknya RS dalam mendapatkan usulan CB sebagai salah satu hak bersyarat yang dimiliki setiap WBP. (ADA/KE/DP)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image