Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Rutan Temanggung

Rutan Temanggung Ikuti Pengarahan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah Secara Virtual

Info Terkini | Tuesday, 04 Oct 2022, 08:37 WIB

Temanggung- Rutan Kelas ll B Temanggung mengukuti kegiatan pengarahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin secara virtual di ruang aula serba guna Tentrem Rutan Temanggung yang diikuti oleh kepala Rutan Temanggung dan juga para pejabat Rutan Temanggung. (03/10).

Kegiatan ini di awali dengan Kakanwil Jawa Tengah mengajak kepala unit kerja di Jawa Tengah untuk menundukan kepala sejenak mendoakan para korban meninggal dalam tragedi yang terjadi setelah pertandingan sepak bola antara Arema Malang melawan Pesebaya Surabaya di stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober kemarin.

Selanjutnya Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah mengingatkan tentang pelayanan publik. Pelayanan di Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Jawa tengah harus maksimal. Sebagai ASN Kemenkumham, harus memberikan pelayanan yang Terbaik. Pelayanan yang baik haruslah bebas dari pungli.

Dalam kesempatan ini selain Kakanwil Jawa Tengah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah juga menginstruksikan untuk selalu melakukan deteksi dini terhadap lingkungan. Laksanakan penggeledahan kamar hunian WBP minimal Tiga kali dalam seminggu dan berikan pelayanan sesuai SOP guna meningkatkan deteksi dini dan mitigasi risiko. Jalin sinergi dengan APH dan institusi terkait demi keamanan dan ketertiban.

Adapun mengenai hak kunjungan, WBP Masih boleh dikunjungi hanya untuk keluarga inti dengan tetap diawasi pelaksanaannya termasuk dilakukan penggeledahan terlebih dahulu pada setiap orang dan barang yang masuk rutan/lapas sesuai SOP. (Humas Rutan Temanggung)

#Ayuspahruddin

#Kemenkumham Jateng

#Rutan Temanggung

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image