Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image lisa ariani

Perlindungan Hak Privasi dalam Dunia Jurnalistik

Politik | Monday, 03 Oct 2022, 22:24 WIB

Pelanggaran hak privasi adalah bentuk penyalahgunaan akses data pribadi orang lain yang melawan hukum yang mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seizin yang bersangkutan. Dan untuk Hak Privasi sendiri diatur dalam pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi “ setiap orang berhak atasperlindungan diri peribadi, eluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia”

Hak privasi ini cukup sensitif jika dikaji dala ruang lingkup jurnalistik. Jurnalis seakan-akan memakan buah simalakam. Karena bisa saja mengikuti hati nuraninya dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dengan tidak melanggar kode etik jurnalistik, misal dengan tidak masuk keranah privasi atau pribadi seseorang yang nantinya akan dijadikan berita. Namun kerugiannya ia akan ketinggalan suatu berita yang sedang hangat dan ramai diperbincangkan. Atau jurnalis bisa saja mengikuti hawa nafsu atau kemauannya dalam menuliskan atau meliput suatu berita dengan cara menggadang-gadangkan berita tersebut sedemikian rupa agar rating tinggi dan banyak viewers, namun ia bisa melanggar hak privasi seseorang dan melanggar kode etik jurnalistik sebagai seorang jurnalis.

Di era kebebasan pers saat ini, menceritakan masalah pribadi dan personal seseorang menjadi salah satu tantangan tersendiri bagi media dan wartawan dalam praktek era jurnalistik. Jika seorang jurnalis atau wartawan memeberitakan suatu kebohongan atau berita hoaks, maka itu dapat melanggar hak privasi seseorang.

Dalam peliputan suatu berita, wartawan atau jurnalis merupakan orang yang senantiasa bertanggung jawab untuk meliput dan menyajikan informasi kepada publik. Akan tetapi, banyak wartawan yang dalam menjalankan tugas dan kewenangannya melanggar kode etik jurnalistik yang seharusnya menjadi pedoman dan acuan para jurnalis dalam bekerja. Alasannya tentu saja agar ada batasan bagi pers ataupun jurnalis dalam menjalankan tugas mereka ketika melakukan peliputan berita dan penulisan berita, dan ini juga bertujuan untuk meghindari terjadinya pelanggaran hak privasi.

Terjadinya pelanggaran hak privasi yang dilakukan oleh wartawan karena adanya asumsi bahwa semua hal bisa dijadikan suatu berita atau memiliki nilai berita. Naun biasnaya hal ini juga senantiasa melibatkan kehidupan peribadi seseorang. Dan jika hal tersebut terus dilakukan, akan menimbulkan keresahan bagi orang yang diberitakan. Padahal setiap orang berhak memiliki “ruang” bagi dirinya sendiri.

Dalam ruang lingkup jurnalistik, yang berperan dalam melaksanakan fungsi kontrol sosial tidak hanya pers saja, tetapi masyarakat juga memiliki peran serta berpartisipasi dalam membantu pengawasan terhadap media yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Menurut Kusadibrata, S.Sos, M.Si selaku kepala konsentrasi Jurnalistik Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama), pemberitaan di media sekarang ini kebanyakan mengekspos ruang lingkup prvasi seseorang. Hal ini juga dikarenakan masyarakat juga ikut menikmati tayangan atau pemberitaan yang ditayangkan tersebut.

Zaman sekarang, kebanyakan media lebih mementingkan rating, viewers, dan keviralan suatu berita. Sehingga pemberitaan dimedia semakin tidak terkendali dari pelanggaran-pelanggaran yang termuat dalam kode etik jurnalistik. Masyarakat disini sebagai pihak yang dapat ikut berpartisipasi dalam control sosial, namun disatu sisi publik juga menikmati pemberitaan yang di beritakan di media.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image