Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Batang

Kalapas Batang Ikuti Kursus Orientasi Sedang Pramuka

Info Terkini | Monday, 03 Oct 2022, 20:27 WIB
Kalapas Batang Rindra Wardhana mengikuti Kursus Orientasi Sedang (KOS) dan Karang Pamitran yang diselenggarakan oleh gerakan Pramuka Kwartir Ranting Batang. kegiatan KOS dilaksanakan pada tanggal 27 September 2022 bertempat di Sanggar Pramuka Kwartir Cabang Batang, sedangkan kegiatan Karang Pamitran dilaksanakan pada tanggal 30 September s.d 1 Oktober 2022 di Objek Wisata Selopajang Batang. Kegiatan Kursus Orientasi Sedang (KOS) tersebut diikuti oleh 82 Ka. Mabigus termasuk Rindra Wardhana yang merupakan Ka. Mabigus Gugus Depan (Gudep) Pangkalan Lapas Batang. Selain Rindra, salah seorang kakak pembina putra, M. Rafi juga mengikuti kegiatan Karang Pamitran bersama 83 pembina pramuka se kwarran Batang.Dengan mengikuti kegiatan tersebut, Rindra berharap ketrampilan dan pengetahuan tentang kepramukaan dapat diterapkan kepada warga binaan yang menjadi anggota pramuka. Menurut Rindra pembinaan di lapas/rutan meliputi pembinaan kepribadirian dan kemandirian, dan pramuka merupakan bagian dari pembinaan kepribadian. Ia juga menegaskan bahwa pembentukan gugus depan pramuka sejalan dengan perintah pimpinan untuk mengadakan kegiatan kepramukaan di lapas/rutan.
Sebelumnya Lapas Batang telah resmi memiliki Gugus Depan (Gudep) Pangkalan pada Bulan April Tahun lalu. Pengukuhan Gugus Depan (Gudep) Pangkalan Lapas Batang oleh Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Batang DR. Retno Dwi Irianto di aula serbaguna lapas Batang. Gudep yang diresmikan meliputi Gudep Putra dengan nomer gudep 11-195 dan gudep putri dengan nomor gudep 11-196.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image