Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Semarang

PK Bapas Berikan Edukasi Tentang Reintegrasi Sosial Terhadap Penjamin

Info Terkini | Monday, 03 Oct 2022, 17:32 WIB

Pembimbing Kemasyarakatan Madya Dian Pertiwi melakukan kunjungan ke rumah penjamin pada tanggal 30 September 2022. Kunjungan ini dalam rangka penilaian kelayakan penjamin klien berinisial IBR perkara narkotika yang saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Slawi.

Diperoleh informasi penjamin memang benar merupakan ayah kandung klien yang bekerja sebagai penjual bakso krikil secara keliling untuk memastikan kevalidan penyusunan Litmas.

Sesuai Pasal 83 huruf (h) Permenkumham nomor 3 tahun 2018 yaitu kelengkapan dokumen surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa. Berkas surat layanan Integrasi PB terdiri dari : surat penjamin, Surat domisili penjamin, Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah, Surat Pernyataan WBP. Berdasarkan pasal tersebut, alamat penjamin harus sesuai dengan KTP yang mendapatkan persetujuan dari Kepala desa tempat tinggal penjamin.

Karena Penjamin hanya lulusan kelas 2 SD sehingga kurang begitu paham tentang re-integrasi sosial dan cara pengisian berkas yang dibutuhkan. PK Bapas Dian Pertiwi dengan sabar, telaten satu persatu menjelaskan tentang re-integrasi sosial dan cara-cara pengisian berkas surat usulan Integrasi tersebut sehingga penjamin dapat mengerti dan menyampaikan kesanggupan membantu membimbing dan mengawasi klien selama mengikuti program integrasi supaya tidak terjadi pengulangan tindak pidana.

Salah satu syarat administratif dalam pemberian rekomendasi PB dalam Litmas adalah adanya surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga/Penjamin.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image