Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Permisan Nusakambangan

Lapas Permisan dapat Apresiasi Tim Penelitian Ditjen Pemasyarakatan dalam Pembinaan Napiter

Info Terkini | Monday, 03 Oct 2022, 15:28 WIB

CILACAP - Lapas Permisan menjadi salah satu tujuan tim Penelitian dari Ditjen Pemasyarakatan dalam rangka Penelitian Scoping Studies Kolaborasi dalam Manajemen Penanganan Warga Binaan Terorisme, Senin (3/10/2022).

Maksud dari Penelitian ini yakni memetakan praktek manajemen kolaborasi penanganan Warga Binaan Terorisme. Dengan mengambil Narasumber dari Pejabat, Wali Pemasyarakatan, dan Napiter.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini melalui Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama bekerjasama dengan Yayasan Aliansi Indonesia Damai (AIDA), Center for Detention Studies (CDS), Yayasan Prasasti Perdamaian (YPP), Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) untuk melaksanakan Penelitian ini.

Dalam penelitian ini, ada beberapa hal yang ingin diketahui Tim Ditjen PAS, yakni mengenai proses pembinaan dan kendala yang dihadapi selama ini serta data terkait pembinaan.

Bertempat di ruang Pertemuan Lapas Permisan Nusakambangan Sigit Budiyanto, selaku koordinator Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengatakan, "Pembinaan secara keseluruhan sudah baik, tentunya kendala - kendala yang ada ini akan kami kaji lagi sebagai laporan," kata Sigit.

Dalam sesi yang sama Mardi Santoso, selaku Kalapas Permisan mengatakan, menyambut baik kedatangan Tim Ditjen PAS dalam Penelitian tersebut. "Semoga ini menjadi langkah baik dan positif, bagi Pembinaan Napiter di Lapas Permisan khususnya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada umumnya," imbuh Mardi Santoso.

@kemenkumhamri

@ditjenpas

@kemenkumham_jateng

#KanwilKemenkumhamJateng

#AYuspahruddin

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image