Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Peran Pembimbing Kemasyarakatan, Saat Pembelaan Dalam Sidang Pelaku Anak

Info Terkini | Monday, 03 Oct 2022, 09:19 WIB

Kamis, 29 September 2022 di Pengadilan Negeri Purbalingga, telah dilaksanakan sidang terhadap Pelaku Anak dengan perkara perlindungan anak yang dilakukan oleh DA dan tertutup untuk umum dengan agenda pembelaan dari Penasihat Hukum. Seperti diberitakan sebelumnya pada saat pembacaan tuntutan, DA adalah Pelaku tindak pidana yang masih tergolong anak-anak dan disangkakan dengan tindak pidana perlindungan anak. DA yang masih berusia 17 tahun 9 bulan saat ini sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Purbalingga. Dalam setiap persidangan anak tersebut wajib mendapatkan pendampingan dari Pembimbing Kemasyarakatan dan Penasihat Hukum. “Sidang kali ini, adalah sidang dengan agenda pembelaan yan disampaikan oleh Pelaku Anak dan dari Penasihat Hukum” ungkap Hadi Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng yang melakukan pendampingan. Hadi lebih detil mengungkapkan bahwa pada prinsipnya Pelaku Anak DA telah mengakui segala perbuatan yang disangkakan kepadanya yaitu tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur. Pelaku Anak telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Dalam pembelaan tertulisnya, Pelaku Anak juga mengajukan pembelaan agar dijatuhkan hukuman seringan-ringannya. Usai melaksanakan pendampingan, Hadi juga menuturkan bahwa setelah Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Penasihat Hukum untuk membacakan pembelaanya, maka giliran Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng untuk memberikan tanggapan atas pembelaan yang dibacakan oleh pelaku Anak dan Penasihat Hukum. Dalam memberikan tanggapan, Hadi juga tidak lepas dari rekomendasi yang telah disampaikan melalui hasil penelitian kemasyarakatan. “Pembelaan yang telah dibacakan baik oleh Pelaku Anak maupun Penasihat Hukum adalah sama, oleh karenanya Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim agar dalam memutuskan perkara ini tetap memperhatikan yang terbaik bagi anak demi masa depannya sesuai yang kami rekomedasikan di dalam hasil penelitian kemasyarakatan” jelas Hadi usai melaksanakan pendampingan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 30 September 2022 dengan agenda pembacaan putusan. (HPH/GFN/MW).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image