Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kemenkumham Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di LPKA Palembang

Info Terkini | Sunday, 02 Oct 2022, 19:23 WIB

Palembang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Harun Sulianto menjadi Inspektur Upacara Hari Kesaktian Pancasila, tanggal 1 Oktober 2022, bertempat di lapangan upacara LPKA Kelas I Palembang.

Upacara Hari Kesaktian Pancasila tabun ini mengusung tema “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”. Bertindak sebagai Perwira upacara Kepala LPKA Palembang, Hamdi Hasibuan serta Komandan Upacara Kasi Wasgakin LPKA Palembang, Slamet Riyadi.

Adapun susunan acaranya adalah mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Inspektur Upacara. Kemudian, dilakukan pembacaan teks Pancasila, yg diikuti seluruh peserta upacara,

dilanjutkan dengan pembacaan pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, oleh Kasi Pembinaan, LPKA Palembang, Albert Haryadi. Serta pembacaan Naskah Ikrar Kasubsi Registrasi, RA. Reizky Fitriyani, sementara doa dipimpin oleh Imam Muharsyah.

Hadir dalam upacara tersebut, Kadiv Pemasyarakatan, Bambang Haryanto, Kadiv Keimigrasian, Herdaus, Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional, Pelaksana, serta CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Upacara juga diikuti oleh 3 (tiga) Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Komplek Pakjo Palembang yakni Ka. LPKA Palembang, Hamdi Hasibuan, Ka Rutan Palembang, Bistok Situngkir, serta Ka. Rupbasan Palembang, Parulian Hutabarat beserta jajarannya.

Upacara peringatan Hari Kesakitan Pancasila juga telah dilaksanakan secara serentak pada seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image