Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Redaksi

Pengiat advokasi Rahmad Andrian : Meminta Elemen Pemerintahan Usut Tuntas Kasus Kanjuruhan

Kabar | Sunday, 02 Oct 2022, 15:27 WIB

Rahmad Andrian mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang. Karena itu adalah pelanggaran HAM

Selain itu, Rahmad Andrian menduga bahwa terdapat penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur hingga menyebabkan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. Rahmad Andrian menjelaskan, penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan, dan saling bertabrakan. Hal tersebut diperparah dengan kelebihan kapasitas stadion pada pertandingan big match tersebut.

mengingatkan, penggunaan gas air mata dalam pengendalian massa di stadion sudah dilarang oleh FIFA. FIFA dalam 'Stadium Safety and Security Regulation' Pasal 19 menegaskan, penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion. Dekmed pun mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dan luka dengan membentuk tim penyelidik independen. Dekmed juga meminta Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme, dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image