Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Misliana

Hasil Penilaian Evaluasi Badan Publik Oleh Komisi Informasi Aceh

Eduaksi | Saturday, 04 Dec 2021, 17:45 WIB
Komisi Informasi Aceh-Pemerintah Aceh. KIA Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Banda Aceh, Jum'at (3/12/2021) lalu Komisi Informasi Aceh menyelenggarakan acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kepada badan publik yang patuh dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dari data yang di keluarkan oleh Komisi Informasi Aceh, total ada sebanyak 92 badan publik yang masuk penilaian yaitu, 44 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), 21 Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh, 16 Instansi Vertikal, 2 Lembaga Non Struktural, 2 Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, 1 BUMN/Aceh, 6 Partai Politik Nasional/Lokal.

Evaluasi sudah dilakukan sejak Juni 2021, evaluasi badan publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi Aceh untuk mengetahui seberapa jauh kepatuhan badan publik dalam melaksanakan UU KIP.

Dalam pelaksanaan pengambilan nilai KIA menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menggunakan kuisioner tiga variabel yang dievaluasi:

1. Kewajiban badan publik dalam mengumumkan informasi

2. Menyediakan informasi

3. Dan melayani publik

Hasil akhir dari penilaian ada sebanyak, 10 badan publik masuk kategori informatif, 4 menuju informatif, 25 cukup informatif, 11 kurang informatif, 36 tidak informatif dan selebihnya ada 6 yang tidak mengembalikan Kuesioner.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image