Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang

Layanan Paspor Hari Sabtu Edisi Unit Layanan Paspor

Info Terkini | Saturday, 01 Oct 2022, 21:10 WIB
Pemeriksaan berkas pemohon paspor di Unit Layanan Paspor I Semarang/Humas Imigrasi Semarang

Sabtu, 1 Oktober 2022. Membuka bulan yang baru bersamaan dengan Hari Kesaktian Pancasila, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang melaksanakan layanan paspor di hari Sabtu di Unit Layanan Paspor I Semarang. Layanan yang bernama Si Semar Lembur ini mendapatkan tanggapan yang baik dari masyarakat, terlebih pelayanan yang dilakukan di akhir pekan sangat membantu masyarakat yang kesulitan untuk melakukan pembuatan paspor di hari kerja.

Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Raden Satrio Wibowo mengajak seluruh masyarakat dalam menggunakan layanan ini, karena Si Semar Lembur ini memiliki tujuan utama untuk mempermudah masyarakat bagi yang tidak sempat mengurus paspor di hari kerja terlebih para karyawan maupun pekerja yang karena kesibukan dan rutinitas kerja di hari biasa.

“Caranya mudah, buka website maupun aplikasi Si Semar Layak kemudian upload berkas secara online, kemudian akan kami verifikasi secara online juga dan masyarakat bisa memilih tanggal di hari Sabtu ini. Nah disitu akan terlihat lokasinya karena tiap minggu lokasi kami bergantian antara Imigrasi Semarang di Jalan Siliwangi dan Unit Layanan Paspor di Pedurungan ini" ujar Satrio.

Inovasi Si Semar Lembur yang telah digalakkan oleh Kantor Imigrasi Semarang ini diharapkan mampu menarik perhatian masyarakat untuk melakukan pengurusan paspor tanpa harus mengantri dari pagi, karena mekanisme layanan yang memungkinkan pemohon datang ke kantor langsung melakukan foto dan wawancara yang tentunya sangat menghemat waktu masyarakat dalam pengurusan paspor.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image