Adryan Nathanael Rilis Single Pop Elektro Terbaru
Musik | 2022-10-01 10:12:38BANDUNG - Dalam melahirkan karya lagu, Adryan Nathanael konsisten mengusung aliran musik pop elektro. Penyanyi asal Kota Bandung tersebut berusaha untuk memberikan sajian berbeda untuk para penikmat musik di Tanah Air. Terbukti pada single ke duanya yang berjudul Harapku, seperti disampaikan Adryan Nathanael saat Konferensi Pers pada Sabtu, 1 Oktober 2022 di Bandung.
Adryan Nathanael juga mengatakan, lagu Harapku berkonsep musik pop easy listening. Lagu tersebut bercerita tentang pasangan yang sedang menikmati arti sebuah ketulusan cinta, baik suami istri, kekasih, ataupun relationship lainnya secara universal.
“Lagu Harapku saya rilis buat seluruh pasangan di Indonesia yang saling menjaga hubungan baik dengan partner atau pasangannya secara tulus,” kata Adryan Nathanael.
Dalam penggarapan lagu Harapku, Adryan Nathanael melibatkan sederet nama musisi yang tak asing lagi di industri musik Indonesia. Adapun nama para musisi tersebut yaitu; Herman Husin ex Jamrud, Gingin Sugiana, dan Uguns Marshall.
Adryan Nathanael ingin lagu ke duanya tersebut lebih banyak didengar dan dikenal oleh para pecinta musik. Ia optimis dengan melakukan promo tour dan memperbanyak live perfom di stasiun televisi dan radio.
Untuk merilis album lagu sudah direncanakan Adryan Nathanael sejak awal merintis karir di dunia musik. Ia ingin segera untuk merealisasikannya dengan produktif dalam berkarya.
“Harapan saya, ke depannya dapat menjalani karir musik dengan lebih baik lagi, dan lebih bagus lagi dalam melahirkan berkarya, agar semua masyarakat Indonesia bisa menikmati lagu-lagu saya,” kata Adryan Nathanael.
(Dilaporkan oleh Muhammad Fadhli)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.