Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Lapstrinuka

Peninjauan Konsep Smart Prison Oleh Sesditjenpas

Info Terkini | Friday, 30 Sep 2022, 11:25 WIB

Nusakambangan - Dalam rangka peninjauan dan evaluasi progres pembangunan tiga lapas baru dan rumah dinas lanjutan tahun anggaran 2022, Sekretaris Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Heni Yuwono pimpin rapat bersama Kepala UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan dan Cilacap, Kepala Biro Pengelolaan BMN, Badan Pemeriksa Keuangan, Manajemen Kontraktor, serta Pihak Konsultan Perencanaan Proyek di Aula Wismasari, Kamis (29/09/2022)

Dalam kegiatan ini, Sesditjenpas mengutarakan kepada penanggungjawab proyek pembangunan tersebut agar dikerjakan sesuai dengan standart yang sudah disepakati, tepat waktu, dan tidak mengurangi kualitas hasil pembangunannya sesuai yang direncanakan dalam kontraknya.

Selanjutnya, pihak Kontraktor menyampaikan terkait perkembangan pembangunan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan tiga lapas baru dan rumah dinas lanjutan. Pembangunan lapas baru di Nusakambangan diantaranya Lapas Maksimum Sekuriti Ngaseman, Lapas Maksimum Sekuriti Gladakan, dan Lapas Minimum Sekuriti Nirbaya. Ketiga lapas tersebut merupakan gagasan Presiden RI Joko Widodo agar bisa memperkuat sistem pemasyarakatan di Indonesia. Hal tersebut sebagai fokus penanggulangan aksi kejahatan luar biasa yang saat ini mulai berkembang termasuk terorisme dan narkotika.

Pembangunan tiga lapas di Nusakambangan menggunakan konsep Smart Prison yang telah memasuki tahap kedua, Smart prison sendiri artinya mengutamakan dukungan teknologi terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan. Smart building dan smart system menjadi komponen utama dalam pembangunan tiga lapas ini.

#lapstrinuka

#kemenkumhamjateng

#kemenkumhamri

#AYuspahruddin

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image