Penyerahan Klien Anak oleh Jaksa ke Bapas Purwokerto Purwokerto
Info Terkini | Friday, 30 Sep 2022, 10:23 WIBPada tanggal 27 September 2022 Kejaksaan Negeri Purwokerto melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto dengan menyerahkan Klien Anak berinisal H.F. Dalam Putusannya Klien H.F. harus menjalani putusan pidana bersyarat yaitu pengawasan selama 3 bulan karena telah melakukan tindak pidana pencurian.
Penyerahan tersebut dilakukan di kantor Bapas Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng oleh Kejaksaan Purwokerto yang diwakili oleh Jaksa Bapak Pranoto, S.H. dan diterima oleh Pembimbing Kemasyarkatan Pertama Bapas Purwokerto yaitu Fandy Achmad Y. S.Psi.
Selama menjalani Pidana Bersyarat tersebut Bapas Purwokerto bertugas untuk melakukan pembimbingan kepada anak H.F. selama tiga bulan dengan tetap dilakukan pengawasan dari Jaksa. Diharapkan dengan pembimbingan dari Bapas Anak H.F. dapat menjadi pribadi yang lebih baik serta tidak melakukan pelanggaran hukim kembali.
(FAY/KE/YR)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.