Lapas Permisan Menerima Kunjungan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat
Curhat | Thursday, 29 Sep 2022, 18:06 WIBNUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jateng menerima kunjungan dari Konsuler Kedutaan Besar Amerika Serikat pada hari Kamis, 29 September 2022. Kunjungan ini merupakan salah satu pemenuhan hak narapidana warga negara asing untuk dapat menerima kunjungan dari pihak kedutaan besar atau konsulen.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar, bahwa penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka narapidana oleh perwakilan kedutaan besar dapat dilaksanakan secara terbatas di dalam Lapas.
Kunjungan dilaksanakan oleh seorang Pejabat Konsul Warga Negara Amerika dan seorang Staf Konsuler. Bertempat di Ruang Binadik Lapas Permisan, kunjungan ini berlangsung selama kurang lebih dua jam, dimulai dari pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Kegiatan berlangsung secara aman, kondusif dan tertib sesuai dengan aturan yang berlaku di dalam Lapas.
Kunjungan ini diterima dan didampingi secara langsung oleh Kasi Binadik Lapas Permisan, Andriyas. “Kegiatan ini merupakan kunjungan rutin terhadap narapidana asing yang memang memiliki hak untuk menerima kunjungan dari pihak kedutaan besar, penerimaan kunjungan memang menjadi salah satu prioritas kami sebagai pelayanan prima Lembaga Pemasyarakatan”, ungkap Andriyas.
Ini merupakan kunjungan pertama dari pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat ke Lapas Permisan semenjak pandemi Covid-19 terjadi.
#kemenkumhamri
#kemenkumhamjateng
#kumhampasti
#lapaspermisannk
#ayuspahrudin
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.