Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kanim Wonosobo

Kemenkumham Jateng Sosialisasikan RKUHP melalui Siaran Televisi

Info Terkini | Thursday, 29 Sep 2022, 12:54 WIB
sumber : Humas Kanwil

Semarang - Sosialisasi RKUHP terus dilakukan Kanwil Kemenkumham Jateng melalui berbagai metode. Kali ini sosialisasi dilakukan melalui kanal siaran TVRI oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Dr. A. Yuspahruddin, Bc.IP. S.H., M.H., Rabu (28/09).

Dalam segmen Dialog Publik yang membahas topik "Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana", Kakanwil mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM diberikan mandat oleh Presiden RI untuk memperluas penyebaran informasi terkait RKUHP.

"Pada tahun 2022 ini, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada jajarannya untuk memastikan RUU KUHP dipahami oleh masyarakat dan menyerap masukan/usulan dari masyarakat," ujar Kakanwil.

Ia berharap dengan dilakukannya berbagai sosialisasi tersebut dapat semakin memperluas penyebaran informasi terkait RKUHP dan diharapkan masyarakat bisa mengambil peran dalam pemberian usulan/masukan terkait penyusunan RKUHP.

Dalam hal menampung segala bentuk masukan masyarakat mengenai RUU KUHP, Kakanwil menginformasikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui BPHN telah membuka ruang dialog publik online melalui platform PARTISIPAKU yang dapat diakses melalui laman http://partisipasiku.bphn.go.id.

Turut hadir sebagai narasumber, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip Semarang, Prof. Dr. Pujiyono, S.H. M.Hum., memaparkan urgensi dari penyusunan RKUHP.

"Misi agar KUHP yang ada segera digantikan, adalah misi dekolonisasi yaitu melepaskan konsep ide yang tercermin KUHP yang diwarnai ide kolonialisasi. Lalu ide sinkronisasi, modernisasi, dan juga aktualisasi sistem nilai kita. Hukum pidana kita harus dibuat sesuai dengan perkembangan global dan ilmu pengetahuan," jelas Puji.

Lebih dalam lagi, ia memberikan kajian singkat terkait isu-isu krusial dalam penyusunan RKUHP yang mendapatkan atensi dari masyarakat, beberapa di antaranya seperti hukum yang hidup dalam masyarakat (the living law), penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wakil presiden hingga tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image