Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

PPSDM Migas Buka Pelatihan BPA untuk Pertamina Hulu Energi

Info Terkini | Thursday, 29 Sep 2022, 11:19 WIB

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) bekerja sama dengan PT. Pertamina Hulu Energi mengadakan program pelatihan awal Bimbingan Praktis Ahli (BPA) Production Operation Mechanical, Electrical and Instrumentation. Pelatihan ini diadakan dalam rangka membekali peserta baik secara teori maupun praktek sebelum diarahkan ke program yang sesuai dengan kompetensinya di lapangan.

Pelatihan dibuka oleh Subkoordinator Pelatihan PPSDM Migas, Suntoro dengan menyampaikan tujuan pelatihan ini.

“Kami disini memberikan ruang kepada para peserta Pertamina Hulu Energi dalam Pelatihan Bimbingan Praktis Ahli (BPA) Production Operation Mechanical, Electrical and Instrumentation ini yang nantinya setelah diberikan materi pembelajaran dapat terjun langsung ke lapangan. Harapan kami semoga kegiatan ini berjalan lancar dan untuk peserta pelatihan manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Serta terus kembangkan potensi kalian yang nantinya kelak akan berguna untuk masa depan,” ungkapnya pada pembukaan pelatihan pada, Rabu (28/09/2022).

Program Pelatihan Bimbingan Praktis Ahli (BPA) Production Operation Mechanical, Electrical and Instrumentation ini direncanakan dengan kurikulum pelatihan yang terdiri dari 32 jam pelajaran teori dan 44 jam pelajaran praktik lapangan dengan total terdapat 76 jam pelajaran.

Pelatihan tersebut nantinya akan dilaksanakan dalam 2 minggu dengan jumlah 19 orang peserta pelatihan, Program Pelatihan dilaksanakan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas).

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image