Ciptakan Situasional Kondusif, Lapas Brebes Adakan Penggeledahan
Info Terkini | Wednesday, 28 Sep 2022, 22:06 WIB*Ciptakan Situasional Kondusif, Lapas Brebes Adakan Penggeledahan*
Brebes - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes Kembali melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Penggeledahan ini dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB dan dipimpin oleh Kepala Lapas Brebes, Isnawan yang diikuti oleh seluruh pejabat dan staff yang hadir serta Calon Apartur Sipil Negara (CASN), Rabu (28/09).
Penggeledahan barang yang dilakukan tepat setelah apel pegawai dilaksanakan dengan penuh ketelitian. Isnawan selaku Kalapas Brebes menghimbau para WBP untuk tidak membawa atau memasukkan barang-barang berbahaya seperti sajam maupun obat-obatan terlarang. Hal ini selenggarakan dalam rangka untuk menghindari tindakan-tindakan yang tidak diinginkan demi kenyamanan bersama.
Kalapas Brebes, Isnawan menyampaikan giat Pengeledahan di Lapas merupakan upaya deteksi dini gangguan kemanan dan pencegahan upaya peredaran gelap narkoba di Lapas.
“Pengeledahan ini kita lakukan secara humanis dan sesuai dengan prosedur tanpa melanggar Hak-Hak WBP,” tegas Isnawan.
Adapun barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan ini ialah 2 buah sajam, 6 buah sendok stainless, 1 buah kartu remi, 1 buah tali dan 1 buah kaca. Barang hasil penggeledahan kemudian diinvetarisir yang kemudian diamankan dan akan dimusnahkan.
Dengan rutinnya penggeledahan yang dilakukan diharapkan situasi dan kondisi lapas dalam kondisi aman dan tertib. Hal itu juga dalam rangka upaya menciptakan situasional yang kondusif guna mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat terjadi.
*Humas Lapas Brebes*
_Ringan Mencerdaskan_
#KumhamSemakinPasti
#Pemasyarakatan
#KanwilKemenkumhamJateng
#AYuspahruddin
#LapasBrebes
#Isnawan
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.