Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image FARHAN MUBAROK 2021

Obligasi Syariah

Bisnis | Friday, 03 Dec 2021, 20:45 WIB
Timbulnya pemikirian ekonomi syariah merupakan usaha umat Islam yang mencoba memberi masukan pemikiran terhadap kemaslahatan masyarakat di dunia ini. Tujuan utamanya bukanlah untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis, melainkan ingin memperbaiki yang kurang baik dalam sistem ekonomi kapitalis. Oleh karena nya, sistem ekonomi syariah bukan hanya semata untuk umat Islam saja, tetapi sebagai sistem ekonomi alternatif yang diharapkan dapat bermanfaat bagi seluruh umat manusia.

Yang harus kita ketahui adalah apa yang dimaksud dengan obligasi syariah? Obligasi syariah itu merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang di keluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Nah, pendapatan atau hasil yang dibagikan emiten (mudharib) kepada pemegang obligasi syariah (shahib al-maal) harus bersih dari unsur yang haram dan sesuai dengan akad yang digunakan. Adapun akad yang dapat digunakan dalam obligasi syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI antara lain : musyarakah, mudharabah, murabahah, istihna, salam dan ijarah.

Lalu apasih perbedaan antara oblligasi konvensional dengan obligasi syariah? perbedaannya tentu dari prinsip yang mendasari keduanya, obligasi syariah menggunakan prinsip-prinsip syariah dalam segala aktivitas bisnisnya sementara dalam obligasi konvensional tidak terbatas. Secara umum obligasi konvensional merupakan surat utang dari suatu lembaga/perusahaan, yang dijual kepada investor untuk mendapatkan dana segar. Para investor akan mendapatkan return dalam bentuk tingkat suku bunga tertentu yang sangat bervariasi, tergantung kekuatan bisnis dan bonafiditas penerbitnya. Suku bunga ini bisa dibayarkan secara tetap atau berjenjang. Dalam pasar uang yang sudah berkembang dengan baik bentuk dan jenis obligasi dapat mencapai belasan bahkan puluhan termasuk diantaranya ada yang bisa dikonversikan dengan saham perusahaan penerbit.Obligasi konvensional berbeda dengan obligasi syariah yang bukan merupakan utang berbungan tetap, tetapi lebih merupakan penyertaan dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Landasan transaksinya bukan akad utang piutang melainkan penyertaan.

Obligasi syariah ini merupakan jenis usaha yang baru muncul di dalam perkembangan ekonomi syariah dan tentu tidak mudah mencari landasan syariah-nya. Namun demikian, dalam mencari rujukan bagi keabsahan obligasi syariah ini, umumnya mengacu pada aspek latar belakang sosio-historis dengan menganalisa wacana-wacana kegiatan muamalah Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya yang terjadi pada waktu itu. Seperti diriwayatkan bahwa dua putra Umar r.a, Abdullan dan Ubaidillah menemui Abu Musa al-Asy'ari di Basrah pada saat pulang dari peperangan Nawahand di Persia. Abu Musa al-Asy'ari memberikan uang kepada kedua orang tersebut agar mereka memberikannya kepada bapaknya, Umar di Madinah. Dalam perjalanannya menuju Madinah, mereka membelikan sesuatu dari uang tersebut. Setelah sampai di Madinah mereka menjual barang tersebut dan mendapatkan beberapa keuntungan. Kemudian mereka memberikan uang modal saja kepada Umar. Umar menolak uang itu dan mengharap agar disertakan dengan keuntungannya. Mereka menolak dan menjelaskan bahwa jika uang ini hilang, mereka akan menanggungnya. Akhir riwayat Umar menerima keputusan itu dan menyetujui bagi hasil yang telah didapatkannya.

Peristiwa tersebut dapat dijadikan landasan hukum obligasi syariah, karena para ulama menjadikan peristiwa tersebut sebagai landasan keabsahan mudharabah. Menurutnya segala sesuatu yang dilakukan dan dibiarkan oleh Nabi SAW merupakan sunnah taqririyah yang dapat menjadi sumber hukum Islam.

Kalian perlu mengetahui prinsip dan karakteristik obligasi syariah adalah sebagai berikut : a. Obligasi syariah haruslah berdasarkan konsep syariah yang hanya memberikan pendapatan kepada pemegang obligasi syariah dalam bentuk bagi hasil atau revenue sharing serta pembayaran utang pokok pada saat jatuh tempo. b. Jenis industri yang dikelola oleh emiten serta hasil pendapatan perusahaan penerbit obligasi harus terhindar dari unsur haram. c. Obligasi syariah menekankan pendapatan investasi bukan berdasarkan pada tingkat bunga yang telah ditentukan sebelumnya, tetapi berdasarkan tingkat rasio bagi hasil (nisbah) yang besarannyab ditentukan sesuai kesepakatan pihak emite dan investor sebelum penerbitan obligasi tersebut. d. Pembagian pendapatan dapat dilakukan secara periodik atau sesuai ketentuan bersama, dan pada saat jatuh tempo hal itu diperhitungkan secara keseluruhan. e. Mekanisme obligasi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah atau oleh tim ahli syariah yang ditunjuk oleh Dewan Syariah Nasional MUI sejak dari penerbitan obligasi sampai akhir dari masa penerbitan obligasi tersebut. f. Apabila emiten melakukan kelalaian atau melanggar syarat perjanjian, maka wajib dilakukan pengembalian dana investor. g. Hak kepemilikan obligasi syariah mudharabah dapat dipindah tangan kepada pihak lain sesuai dengan kesepakatan akad perjanjian.

Nah sekarang kalian sudah mulai tahu kan tentang obligasi syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image