Penerimaan Klien Baru Integrasi (Pembebasan Bersyarat) di Bapas Purwokerto
Info Terkini | Tuesday, 27 Sep 2022, 13:09 WIBPurwokerto- WBP berinisial AOF yang sebelumnya menjalani pembinaan di Lapas Terbuka Nusakambangan telah memperoleh SK Pembebasan Bersyarat per tanggal 22 September 2022. Selanjutnya statusnya berubah menjadi Klien Pemasyarakatan yang berada di bawah bimbingan dan pengawasan Bapas Purwokerto. Muhammad Yusuf sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama yang bertanggung jawab dalam pembimbingan AOF memberikan penjelasan terkait hak dan kewajiban AOF selama menjalani Pembebasan Bersyarat sampai selesai dengan program-program yang akan disusun. Harapannya AOF dapat mengambil hikmah atas kasus ini dan dijadikan pembelajaran agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya. Pembimbing Kemasyarakatan menekankan agar AOF tidak mengulangi tindak pidana dan bisa mencari pekerjaan yang baik. (MY/AHK/MW).
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.