Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas LP Brebes

Penuhi Persyaratan, 11 WBP Lapas Brebes Jalani Asimilasi Dan PB

Info Terkini | Tuesday, 27 Sep 2022, 12:29 WIB
11 WBP Lapas Brebes Jalani Asimilasi Dan PB (Foto: Humas Lapas Brebes)

Penuhi Persyaratan, 11 WBP Lapas Brebes Jalani Asimilasi Dan PB

Brebes - Sebanyak 11 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Brebes Kemenkumham Jateng mendapatkan program Integrasi dan asimilasi di rumah karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif, Selasa (27/09).

Kepala Lapas Brebes, Isnawan, mengatakan, 11 warga binaan yang mengikuti program integrasi dan asimilasi berkewajiban memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Jika terdapat pelanggaran maka pelaksanaan asimilasi di rumah dibatalkan.

“Yang dapat program integrasi ada 1 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 10 orang mendapatkan program asimilasi rumah ini bukan berarti bebas murni tetapi masih wajib mengikuti ketentuan, kalau ada pelanggaran ketentuan terutama program asimilasi di rumah dalam pelaksanaan dapat dicabut asirumnya,” ucapnya.

Dia mengatakan, selama menjalani asimilasi di rumah warga binaan juga diwajibkan melakukan laporan secara rutin kepada Bapas terkait.

“Mereka juga wajib untuk lapor. Pelaksanaan serta pengawasannya adalah tanggung jawab Bapas,” terangnya.

Isnawan menyebutkan, program asimilasi di rumah dilakukan dengan berpedoman kepada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

Program asimilasi juga sebagai solusi mengurangi kelebihan daya tampung (over capacity) yang terjadi di Lapas/Rutan seluruh Indonesia.

“Hal ini salah satunya bertujuan untuk mengurangi ‘over-crowded’ yang terjadi di Lapas/Rutan seluruh Indonesia,” Jelas Isnawan.

AS yang pernah menjadi tahanan pendamping atau kerap disebut tamping ini berjanji kepada dirinya, tidak akan lagi berurusan dengan hukum. Masuk ke dalam Lapas menjadi pelajaran berharga bagi dirinya, karena harus berjauhan dengan keluarganya untuk waktu yang cukup lama.

"Semoga ke depan saya bisa jadi pribadi yang lebih baik lagi. Terima kasih Lapas Brebes untuk semua pelajaran, pembinaan dan nasehatnya," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Binadik dan Giatja, Agung Priandogo menambahkan saat memberikan arahan kepada WBP dan Keluarga bahwa selain memenuhi syarat administratif dan substantif warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah juga telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) setelah diberlakukannya perpanjangan Permen 43 tahun 2021 yang telah dilaksanakan hari sebelumnya.

“Selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk diusulkan, kita akan tunaikan hak mereka dengan pelayanan yang cepat dan tepat serta pastinya gratis atau nol rupiah,” Tutup Agung.

*Humas Lapas Brebes*

_Ringan Mencerdaskan_

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image