Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Nusakambangan Bapas NK

PK Bapas Nusakambangan Dalami Perencanaan Pembimbingan bagi Klien Pemasyarakatan

Eduaksi | Tuesday, 27 Sep 2022, 09:48 WIB
Pemberian Materi Perencanaan Pembimbingan Klien Secara Online Melalui Zoom

Pada Selasa 27/09/2022, PK Bapas Nusakambangan ikuti pendalaman materi terkait Perencanaan Program Pembimbingan Klien Pemasyarakatan yang dipimpin oleh Elwida Datoe Lolo sebagai pemateri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, serta kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan. Pembimbingan tersebut dilakukan agar Klien dapat mengubah hidupnya menjadi lebih baik lagi, baik terhadap sikap maupun perilakunya dari segala aspek.

Bimbingan dibagi menjadi dua aspek yaitu aspek pembimbingan kepribadian dan aspek pembimbingan kemandiriaan. Bimbingan kepribadian merupakan bentuk pemberian bantuan/tuntunan kepada klien yang bertujuan untuk pengembangan atau penguatan kapasitas diri pribadi dan

perilaku klien. Selain itu, dengan diberikannya pembimbingan kepribadian, klien diharapkan dapat menunjukkan perubahan sikap dan pola pikir sehingga klien bertaubat dan tidak melakukan tindak pidana lagi. Sedangkan bimbingan kemandirian merupakan kegiatan pemberian

bantuan atau tuntunan kepada seseorang agar mampu berdiri sendiri dan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa bantuan orang lain. Bentuk kegiatan bimbingan kemandirian ini dapat berupa pelatihan keterampilan kerja serta latihan kerja dan produksi yang bertujuan untuk memberikan skill atau keterampilan kepada klien, khususnya bagi klien yang mengalami kesulitan dalam mencari kerja.

Kegiatan bimbingan yang diberikan dapat berupa salah satu dari jenis pembimbingan di atas atau memadukan kedua jenis pembimbingan yang mencakup beberapa kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan masalah yang dialami klien. Kegiatan bimbingan yang berupa kegiatan konseling dan penyuluhan dapat dilakukan oleh PK melalui kegiatan wajib lapor atau pada saat klien melaksanakan kewajiban lapor diri. Selain itu, kegiatan konseling dan penyuluhan juga dapat dilakukan saat PK melakukan kunjungan ke keluarga klien, masyarakat, atau lingkungan tempat klien tinggal.

" Jenis bimbingan yang diberikan kepada setiap klien akan berbeda satu sama lain karena pemberian bimbingan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan juga masalah yang klien alami pada saat ini ataupun di masa yang akan datang. Selain itu, jenis bimbingan yang diberikan juga harus mempertimbangkan dinamika kehidupan keluarga klien dan lingkungan masyarakat tempat klien tinggal. Agar tujuan dari bimbingan yang diberikan dapat tercapai secara maksimal" ungkap Elwida Datoe memberikan arahan kepada para pembimbing kemasyarakatan yang mengikuti materi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image