Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Prabumulih

Karutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Ikuti Sosialisasi RKUHP Secara Virtual

Info Terkini | Monday, 26 Sep 2022, 19:39 WIB

Prabumulih – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan beserta staf mengikuti kegiatan Dialog Rancangan Undang Undang Secara Virtual yang digelar oleh Kantor Wilayah Banten, Senin (26/09/2022).

Kegiatan tersebut di buka oleh Kepala Kantor Wilayah Banten Tejo Harwanto, Bc.I.P., S.I.P., M.Si. Selanjutnya Penyampaian Materi Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKHUP) oleh Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH,M.Hum (Wamenkumham RI).

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pembahasan secara komprehensif mengenai hal-hal yang tertuang dalam RKUHP sehingga dapat memberikan pengetahuan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada masyarakat yang pada akhirnya mengurangi kemungkinan terjadinya distorsi informasi.

Yang menjadi misi dari RKUHP ada 5, yaitu Demokratisasi, Dekolonialisasi, Konsolidasi, Harmonisasi, dan Modernisasi. Hadir juga sebagai narasumber Dr. Dhahana Putra,SH, MH (Plt.Dirjen PP).

Sumber : rutanprabumulih.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image