Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas LP Brebes

32 WBP Lapas Brebes Jalani Sidang TPP

Info Terkini | Monday, 26 Sep 2022, 11:56 WIB
Sebanyak 32 WBP Lapas Brebes Menjalani Sidang TPP (Foto: Humas Lapas Brebes)

*32 WBP Lapas Brebes Jalani Sidang TPP*

BREBES - Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes Kemenkumham Jateng mengadakan Sidang terhadap 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Sidang dihadiri oleh Ketua TPP, Sekretaris TPP, Anggota TPP, Wali Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Pekalongan serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang disidangkan, Senin (24/09/2022).

Sidang TPP sendiri merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes, sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang TPP harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima hasil dari sidang TPP.

Sidang TPP dimulai pukul 10.00 WIB dan dibuka oleh sekretaris TPP, dan selanjutnya jalannya sidang dipimpin oleh Ketua TPP. Pada sidang TPP kali ini urusan yang dibahas antara lain tentang usulan integrasi dan usulan tamping. Sidang berjalan terbuka sehingga keputusan yang dihasilkan merupakan keputusan yang objektif, selanjutnya dilakukan pembahasan sidang secara tertutup untuk menentukan persetujuan dari masing-masing anggota.

Diharapkan dengan Sidang TPP ini proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Brebes dapat berjalan dengan baik serta warga binaan yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas.

*Humas Lapas Brebes*

_Ringan Mencerdaskan_

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image