Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Silvi Gusvina

Mengenal Delik Pers, Masyarakat Wajib Tahu

Politik | Monday, 26 Sep 2022, 10:46 WIB

Masyarakat tentunya tidak asing lagi dengan istilah “Pers” karena saat ini pers seakan tidak bisa lepas dari pandangan. Masyarakat dapat dengan mudah mengkonsumsi produk pers melalui berbagai media baik itu media cetak, media elektronik, maupun media massa. Sejak dicabutnya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) pada masa pemerintahan Presiden Bj. Habibie, pers semakin berkembang karena kemerdekaan pers lahir kembali. Kemerdekaan pers berarti kebebasan menyampaikan pendapat, kebebasan berkomunikasi, kebebasan mencari dan memperoleh informasi, dan hak mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, dalam pelaksanaannya siapapun tidak bisa semena-mena karena ada dewan yang mengawasi dan mewadahi segala tindakan yang berhubungan dengan pers atau jurnalistik. Pers dapat dijatuhkan pidana apabila terbukti melanggar undang-undang atau dikenal dengan istilah Delik Pers .

Apa itu delik pers?

Delik pers terdiri atas dua kata yaitu delik dan pers. Delik berarti suatu perbuatan atau tindakan yang dianggap tindak pidana atau melanggar hukum dan Pers adalah badan yang melakukan percetakan dan penerbitan secara berkala. Jadi, delik pers dapat kita didefinisikan sebagai perbuatan atau tindakan pidana yang dilakukan oleh pers baik itu wartawan, jurnalis, redaktur, pimpinan redaksi, maupun pemilik media. Istilah delik pers sebenarnya bukanlah istilah hukum, melainkan sebuah istilah yang digunakan untuk menamai pasal-pasal yang berhubungan dengan pers. Perlu dicatat bahwa seorang wartawan tidak dapat dikatakan melakukan delik pers apabila perbuatannya tidak berkaitan dengan kegiatan jurnalisitik, seperti wartawan melakukan pencurian, pembunuhan atau tindak pidana lainnya karena hal tersebut termasuk kepada tindakan kriminal dan tidak termasuk dalam kegiatan jurnalistik.

Suatu perbuatan dapat diklasifikasikan sebagai delik pers apabila memenuhi tiga unsur yaitu, dilakukan penyebarluasan gagasan, gagasan tersebut melanggar hukum dan dapat dipidana, serta terbukti telah dipublikasikan. Artinya gagasan atau tulisan yang belum dipublikasikan atau bisa disebut draft tidak dapat dikatakan sebagai delik pers. Pers atau wartawan dapat dimintai pertanggungjawaban atau dituntut secara hukum jika memenuhi dua unsur yaitu, wartawan terkait paham dan mengetahui secara jelas maksud dari isi berita atau gagasannya dan wartawan sadar bahwa tulisan yang dimuatnya dapat dipidana secara hukum. Wartawan tidak dapat dituntut apabila kedua unsur tersebut tidak terpenuhi. Baik wartawan maupun masyarakat harus cerdas dalam membuat dan mengkonsumsi produk-produk jurnalistik karena saat ini wartawan bodong tanpa identitas sangat banyak membuat gagasan yang tidak bertanggungjawab dan merugikan masyarakat.

Perlu masyarakat ketahui bahwa delik pers terbagi atas dua jenis yaitu delik biasa dan delik aduan. Apa perbedaan antara keduanya? Delik biasa muncul tanpa adanya pengaduan atau laporan dari pihak yang merasa dirugikan, umumnya dalam ranah kenegaraan seperti presiden dan wakil presiden. Sedangkan, delik aduan muncul jika ada pihak yang mengadukan kepada pihak kepolisian. Artinya selama tidak ada pihak yang mengadu, pers atau wartawan tidak bisa digugat, dituntut, atau diadili. Delik pers dapat ditindak apabila ada laporan dari yang bersangkutan dan laporan tersebut terbukti melanggar hukum pidana.

Beberapa bentuk delik pers adalah pencemaran nama baik, plagiat berita, membuat berita palsu, penyebutan nama sebelum menjadi tersangka, pemutaran gambar kekerasan yang tidak di blur, dan lain sebagainya. Delik pers yang paling marak mengancam media atau wartawan adalah kasus pencemaran nama baik. Umumnya terjadi melalui delik aduan, dimana seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat melapor dan melakukan tuntutan ke pengadilan sipil, dan jika berhasil memenangkan sidang maka penuntut bisa mendapat ganti rugi serta yang dituntut dapat dijatuhi hukuman pidana penjara.

Dalam KUHP setidaknya terdapat 16 pasal yang mengatur soal penghinaan. Beberapa diantaranya seperti penghinaan terhadap anggota masyarakat umum yang diatur dalam pasal 310, 311, 315, dan 316, yang berisi penyerangan atau pencemaran kehormatan atau nama baik seseorang, tuduhan dengan tulisan dapat terancam pidana 9 bulan hingga 16 bulan penjara. Akibatnya siapapun dapat dengan mudah bisa menuntut pers, saat seseorang tidak suka dengan cara pers memberitakan dirinya ia dapat menuduh pers telah melakukan penecemaran nama baik. Hal ini lah yang menjadi alasan mengapa pasal-pasal penghinaan (dan penghasutan) sering disebut sebagai “pasal-pasal karet” karena sangat lentur untuk ditafsirkan. Pasal-pasal tersebut menjadi “ranjau” bagi pers, karena mudah sekali menuntut pers atau wartawan dan bukan hal yang tidak mungkin ruang gerak kebebasan pers menjadi pasif akibat dari kurang jelasnya penjelasan undang-undang tersebut.

Masyarakat saat ini bisa disebut sebagai “masyarakat baper” karena terlalu menggebu-gebu melaporkan dan menuntut pers kepada pengadilan atau pihak kepolisian. Sebaiknya masyarakat melaporkan terlebih dahulu kepada Dewan Pers karena apabila terbukti melanggar kode etik maka dewan pers tentu akan memberi teguran dan bahkan akan menjatuhi sanksi kepada yang bersangkutan. Dewan pers merupakan wadah bagi masyarakat untuk melakukan pelaporan dan akan melayani masyarakat jika hal yang diadukan sesuai dengan prosedur karena sejatinya ada hak-hak yang diperoleh masyarakat, seperti hak jawab bagi seseorang yang merasa dirinya dirugikan dan hak koreksi bagi siapa saja yang ingin mengkoreksi suatu berita yang dinilai salah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image