Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image lisa ariani

Delik Pers yang Berhubungan Dengan UU KUHP dan UU ITE

Politik | Sunday, 25 Sep 2022, 12:25 WIB

Dalam dunia Jurnalistik, ada berbagai istilah dan sebutan yang digunakan. Salah satunya adalah Delik Pers. Apakah itu Delik Pers?

Delik Pers ini adalah suatu sebutan yang digunakan untuk menyebutkan kasus – kasus yang berkaitan dengan pers. Sebenarnya delik pers bukan merupakan istilah hukum. Delik pers ini digunakan untuk menamai pasal – pasal dalam KUHP yang berhubungan dengan pers. Menurut para ahli hukum, delik pers ini yaitu setiap pengumuman atau penyebarluasan fikiran dalam bentuk informasi melalui penerbitan pers.

Ada jenis-jenis dari delik pers yang harus bisa dibedakan dan dipahami. Jenis- jenis tersebut antara lain :

· Delik Pers biasa : yaitu delik pers yang tidak menibulkan kerugian secara fisikal bagi suatu pihak tertentu. Delik pers biasa ini hanya menimbulkan suatu isu saja.

· Delik pers aduan : yaitu delik pers yang didasarkan dari aduan seseorang. Dan ini akan menimbulkan kerugian dan memiliki efek psikal pada orang yang mengadukan hal tersebut.

Tidak semua informasi berdasarkan opini ini dapat digolongkan kedalam sebuah delik Pers. Karena delik pers juga memiliki unsur – unsur tertentu agar suatu informasi dapat dikatakan delik pers. Unsur – unsur tersebut adalah :

· Adanya bukti penyebarluasan gagasan atau opini melalui barnag cetak atau media cetak.

· Gagasan aau opini yang disebarkan ini harus merupakan suatu perbuatan yang dapat dipidana menurut hukum yang berlaku.

· Gagasan yang dapat dipidana tadi harus dapat dibuktikan bahwasanya gagasan tersebut telah di publikasikan.

Selain informasi yang sebarluaskan, wartawan juga memiliki syarat – syarat agar ia dapat dimintai keterangan ketika menyebarluaskan informasi berupa opini tersebut. dan syarat tersebut antara lain :

· Wartawan yang bersangkutan mengetahui sebelumnya isi berita dan maksud dari tulisan tersebut.

· Wartawan yang bersangkutan sadar bahwa tulisan yang dimuatnya dapat dipidana karena elanggar ketentuan huku yang berlaku.

Dan jika kedua hal ini tidak terpenuhi, maka wartawan yang bersangkutan tidak dapat dituntut atau dimintai pertanggung jawaban secara hukum.

Segala sesuatu yang berhubungan dengan dunia jurnalistik, pasti memiliki nilai serta ketentuan hukum. Jika tidak memiliki ketentuan hukum sendiri, maka hal tersebut akan berkaitan dengan ketentuan hukum lain.

Pasal – pasal penghinaan dalam KUHP yang bisa dikaitkan dengan delik pers yaitu :

· Pasal 134, 136, 137

Pasal ini berisi tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, dengan cara menyiarkan, menunjukkan, dan menempelkan dimuka umum. Dan hukumannya adalah dpenjara selama 6 tahun.

· Pasal 142

Penghinaan terhadap raja ataupun kepala Negara sahabat, dapat dipidanan penjara selaa 5 tahun.

· Pasal 143, 144

Penghinaan terhadap wakil Negara asing, dapat dipidana selama 5 tahun.

· Pasal 207, 208, 209

Penghinaan terhadap penguasa dan badan umum, dapat dipidana penjara selama 6 bulan

· Pasal 310, 311, 315, 316

Penyerangan atau pencemaran kehormatan atau nama baik seseorang, tuduhan dengan tulisan. Dan ini bisa dipidana 9 bulan, 16 bulan penjara.

· Pasal 317

Fitnah pemberitahuan palsu, pengaduan palsu, dapat dipidana 4 tahun penjara.

· pasal 320, 321

penghinaan atau pencemaran nama orang mati, dapat dipidana 4 bulan penjara.

Kemudian salah ketentuan hukum, yaitu UU ITE yang berhubungan delik pers adalah pasal 45 ayat 3 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Jadi, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers/media, maka laporan yang ditujukan adalah ke dewan pers, atau ke media yang bersangkutan, bukan alah ke polisi dan wartawan atau penulis yang bersangkutan ditahan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image