Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image MUHAMMAD ALFAN MAS'UD 2021

Optimalisasi Peran serta Fungsi dari Dewan Pengawas Syariah dalam Lembaga Keuangan Syariah

Agama | Friday, 03 Dec 2021, 06:15 WIB

Bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. Produknya agar berjalan sesuai syariah. Untuk memaksimalkanperan pengawasan oleh DPS, MUI membentuk Dewan Syariah Nasional (DSN) yang khusus mengurusi masalah keuangan syariah di Indonesia dengan Keputusan DSN-MUI Nomor: 03 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Anggota Dewan Pengawas Syariah. Keberadaan DSN ini juga diatur dalam SK Direktur Bank Indonesia No. 32/34/1999 yang mengatur bahwa DSN adalah dewan yang dibentuk oleh MUI yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian produk, jasa dan kegiatan usaha bank dengan prinsip syariah. Status hukum DPS terdapat dalam UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syari’ah, Bab V bagian ketiga, Dewan Perbankan Syariah pasal 32 menyatakan: 1. Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS. 2. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atasrekomendasi Majelis Ulama Indonesia. 3. Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia. Mekanisme pengangkatan dan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah untuk Bank Umum Syariah terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/03/2009Tentang Bank Umum Syariah pasal 35 yang berbunyi :4. DPS bertugas dan bertanggungjawab memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.5. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:a. Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank;

b. Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank;

c. meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya;

d. Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank; dan

e. Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Sedangkan untuk Unit Usaha Syariah (UUS) diperjelas dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah pada pasal 10. Untuk tugas dan tanggung jawab DPS antara BUS dan UUS sama dalam dua peraturan Bank Indonesiadiatas. Peraturan selanjutnya adalah Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan UUS yang mengatur tentang bagaimana pelaporan tugas dan fungsi dari Dewan Pengawas Syariah baik di BUS atau UUS.

Peran DPS dan DSN bukan hanya mengawasi operasional lembaga keuangan syari’ah saja, tetapi memiliki peran yang lebih besar lagi yaitu turut mendorong tumbuh-kembangnya ekonomi dan keuangan syari’ah di Indonesia. Selain sebagai pengawas, Dewan Pengawas Syari’ah juga berperan sebagai Advisor, yaitu pemberi nasehat, inspirasi, pemikiran, saran serta konsultasi untuk pengembangan produk dan jasa yang inovatif untuk persaingan global. Sebagai Marketer, yaitu menjadi mitra strategis untuk peningkatan kuantitas dan kualitas industri lembaga keuangan syariah (LKS) melalui komunikasi massa untuk memberikan motivasi, penjelasan dan edukasi public sebagai penyiapan SDM, sosialisasi, community & networking building dan peran strategis lainnya dalam bentuk hubungan kemasyarakatan (public relationship). Sebagai Supporter, yaitu pemberi berbagai support dan dudungan baik networking, pemikiran, motivasi, doa dan lain-lain untuk pengembangan perbankan dan ekonomi syari’ah. Sebagai Player, yaitu sebagai pemain dan pelaku ekonomi syari’ah baik sebagai pemilik, pengelola, nasabah penyimpan/investor maupun mitra/nasabah penyaluran dan pembiayaan.Memperhatikan kepada peran DPS menurut AAOIFI dan DSN-MUI, maka peran DPS dalam implentasi prinsip-

prinsip Good Corporate Governance (GCG) di bank syariah adalah sebagai berikut:

1. Directing yaitu memberikan pengarahan, pemikiran, saran dan nasehat kepada direksi bank syariah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan aspek syariah.

2. Reviewing yaitu mencermati, memeriksa, mengkaji dan menilai implementasi fatwa DSN pada operasional bank syariah.

3. Supervising yaitu melaksanakan tugas pengawasan baik secara aktif maupun secara pasif atas implementasi fatwa DSN pada operasional bank syariah.

4. Marketing yaitu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bank syariah melalui media-media yang sudah berjalan di masyarakat, seperti khutbah, majelis ta’lim, pengajian- pengajian.Implementasi GCG di bank syariah dilandaskan lima prinsip, yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggung jawaban, profesional dan kewajaran. Dalam rangka menerapkan kelima prinsip tersebut, bank syariah harus memenuhi prinsip syariah. Karenanya, peran DPS dalam implementasi GCG menjadi sangat penting yaitu mengawasi dan memastikan bahwa suatu bank syariah dalam operasionalnya telah sesuai dengan prinsip syariah. Agar DPS dan DSN memiliki peran yang optimal dan signifikan, menurut Agustianto setidaknya ada lima hal penting yang harus menjadi perhatian bersama:

1. MUI menentukan klasifikasi keahlian pihak-pihak yang dapat diangkat menjadi anggota DSN atau DPS. Seperti di Sudan, Abdallah (1994) menyatakan bahwa anggota Department of Fatwa and Research (DFR) dan Higher Sharia Supervisory Board (HSSB) adalah orang-orang yang mempunyai keahlian di bidang Syariah (Islamic Jurisprudence), hukum dan ekonomi (akuntansi).2. Bank Indonesia sudah mengeluarkan PBI (Peraturan bank Indonesia), tahun 2010 tentang Good Corporate Governance Bank Umum Syariah dan UUS. Salah isinya adalah mengatur tentang peran dan kedudukan Dewan Pengawas Syariah. Menurut PBI tersebut, seorang konsultan bank syariah tidak boleh menjadi Dewan pengawas Syariah, hal ini bertujuan agar terjadi pola hubungan yang fair antara konsultan, DPS dan bank syariah. Dalam masa transisi, dimana Indonesia masih kekurangan SDM, DSN MUI dan Bank Indonesia telah melakukan berbagai terobosan program dan juga kegiatan dalam rangka menambah jumlah sumber daya manusia yang ahli dalam bidang ekonomi syariah, seperti sertifikasi, annual meeting,seminar, workshop dsb. 3. Model pengawasan DPS pasca keluaranya PBI tentang GCG Bank Syariah betul-betul aktif dan produktif. Pada model pengawasan ini DPS dilakukan oleh sebuah departemen syari’ah di suatu perbankan syari’ah. Dengan model ini ahli syariah bertugas full time, didukung oleh staf teknis yang membentu tugas-tugas pengawasan syariah yang telah digariskan oleh ahi syariah departemen tersebut. Jika model ini diterapkan secara fungsional, maka tugas-tugas DPS sebagaimana yang dihekehendaki DSN dapat terwujud. Kalau DPS melanggar PBI dan sudah diingatkan sebanyhak tiga kali, maka selama 10 tahun, orang tersebut tidak boleh menjadi DPS. 4. Posisi DPS seharusnya sejajar dengan Komisaris. sehingga perannya dan kedudukannya sangat kuat. Ketentuan iniseyogianya masuk dalam Undang- Undang Perbankan Syari’ah. Apabila Dewan Pengawas Syari’ah terlepas dari Bank Indonesia/ Otoritas Jasa Keuangan, maka akibatnya, mereka bekerja dalam pengawasan itu, hanya sambilan saja. Padahal Islam menuntut profesionalisme dan keseriusan dalam setiap pekerjaan, termasuk dalam pengawasan. 5. Banyak usulan dari tokoh di daerah, agar bank syari’ah memiliki DPS di daerah. Hal ini sejalan dengan semakin meluasnya kantor cabang perbankan syari’ah ke berbagai wilayah provinsi, bahkan kabupaten /kota. Usulan tersebut positif dan perlu didukung, agar penerapan prinsip syari’ah lebih terjamin di daerah-daerah.

Kesimpulannya adalah Dewan Pengawas Syariah sangat dibutuhkan untuk meningkatkan serta mengawasi perkembangan dari Lembaga Keuangan Syariah terutama Bank Syariah. Maka dari itu DSN-MUI sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas atas kesyariahan perbankan syariah seharusnya membawahi DPS sebagai bagian dari bentuk pengawasan DSN terhadap operasional perbankan syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image