Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang

Solat Subuh Berjamaah, Pegawai LPP Kelas IIA Palembang Pererat Silaturahmi dengan Irjen

Info Terkini | Saturday, 24 Sep 2022, 15:05 WIB

Bertempat di Masjid Al-Jihad, pada hari Sabtu tanggal 24 September, Sebanyak 10 orang pegawai perwakilan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan hadir melaksanakan sholat subuh berjamaah bersama Inspektur Jenderal, Ir. Razilu, M.Si.

Selain mempererat tali silaturahmi dan menambah pengetahun keislaman terlebih melalui shalat subuh berjamaah ini merupakan sarana menumbuhkan kekompakan pegawai.

Kegiatan ini juga merupakan proses dari sebuah pembangunan yang sedang dirancang dimana sebuah pembangunan itu tidak hanya berupa infrastruktur saja melainkan juga pembangunan mental dan spiritual, sehingga shalat subuh berjamaah ini merupakan sarana yang tepat.

Bertindak sebagai imam dan memberikan khotbah langsung dipimpin oleh Ir.Razilu, M.Si. Di mana acara ini merupakan rangkaian dalam Inspektorat Menyapa, Mengajarkan dan menyadarkan di Lingkungan kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan.

Ike Rahmawati, Kalapas Perempuan Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel mengimbau seluruh pegawai laki-laki untuk mengikuti kegiatan positif tersebut. "Kegiatan solat berjamaah di masjid ini sebenarnya kegiatan wajib utamanya bagi laki-laki. Diharapkan dapat terjalin silahturahmi antara pegawai pegawai di lingkungan kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dan Inspektur jenderal Kementerian Hukum dan HAM", demikian ungkap Kalapas Ike.

@Kemenkumham_RI

@Kumhamsumsel

@lpp_palembang

#KumhamPasti

#KumhamSumsel

#HarunSulianto

#LapasPerempuanPalembang

#IkeRahmawati

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image