Panen Pisang Perdana, Lapas Terbuka Kendal Siap Suplai Pasar
Kabar | 2022-09-24 10:50:43Kendal – Dilihat dari segi ekonomi dan kontinuitas, pisang bisa menjadi pilihan komoditas holtikultura yang menjanjikan karena mudah dibudidayakan.
Lapas Terbuka Kendal memilih tanaman pisang menjadi salah satu budidaya perkebunan unggulan disamping perkebunan mangga mengingat SDM warga binaan yang masih memerlukan pembinaan dalam bidang holtikultura , selain itu tanaman pisang mulai dari batang, buah, daun hingga jantungnya bisa dimanfaatkan.
Puji Raharjo selaku Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja Lapas Terbuka Kendal menyampaikan bahwa tanaman pisang ini merupakan tanaman tahunan yang tidak mengenal musim, pohon pisang yang kami budidayakan antara lain pisang ambon,raja nangka dimana pisang tersebut banyak diminati pasar.
"Panen pisang merupakan bukti awal keberhasilan kegiatan pembinaan yang telah dilaksanakan, kedepan harapan kami bukan hanya buahnya saja tapi bisa termanfaatkan keseluruhannya hingga jadi satu produk, kegiatan ini juga menambah ketrampilan warga binaan yang kemudian dapat diterapkan kelak mereka saat bebas nanti", ungkap Puji, Jumat (23/09).
Puji juga menambahkan, "Hasil panen 8 tundun pisang selain disalurkan ke pasar melalui mitra kerja juga diperjualbelikan pada masyarakat sekitar area Lapas Terbuka Kendal".
Sementara itu, Rusdedy, Kalapas Terbuka Kendal mendukung serta mengapresiasi jajaran kegiatan kerja atas keberhasilan dalam budidaya pisang yang siap untuk menyuplai pasar.
Disisi lain, kegiatan kemandirian yang dilaksanakan Lapas Terbuka Kendal ini dapat menjadi jembatan bagi warga binaan untuk mencari penghasilan serta menambah pengetahuan dan keterampilan budidaya dan pemanfaatan pisang kepada warga binaan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.