Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

DPMPTSP Aceh dan BKPM Gelar Kemitraan Perusahaan dengan UKM

Bisnis | 2022-09-23 07:48:27
Tim DPMPTSP Aceh dan Sucofindo serta BKPM RI melakukan sesi foto bersama seusai menggelar FGD Kemitraan Perusahaan dengan UKM di hotel Kyriad Banda Aceh, Kamis, (22/09/2022). Foto Humas DPMPTSP Aceh.

BANDA ACEH - Pemberdayaan UKM menjadi sebuah solusi dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian dan mengurangi persoalan kemiskinan di daerah, dan Pemerintah Aceh bekerjasama dengan berbagai pihak terkait berperan dalam memberdayakan UKM melalui kegiatan pendampingan dan kemitraan.

Demikian dikatakan Rahmadhani atas nama Plh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh saat membuka FGD Kemitraan Perusahaan Besar dengan UKM di Banda Aceh, Kamis, (22/09/2022).

Ia juga mengungkapkan, kemitraan dan investasi adalah dua hal yang sangat dibutuhkan untuk mendorong kemajuan dan kemandirian UKM di daerah. UKM yang dianggap berhasil, tidak hanya mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan menyerap tenaga kerja lokal lainnya, tapi juga mampu berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi di daerah.

"Kita menyadari bahwa sumbangan sektor UKM terhadap PDRB belum maksimal seperti harapan kita semua, namun sektor ini tetap menjadi tumpuan masyarakat dan pemerintah. Berbagai persoalan yang terjadi, seperti akses pasar dan modal, informasi pasar, penguasaan tehnologi, manajemen keuangan dan SDM serta terbatasnya kemitraan dengan perusahaan besar telah menghambat kemajuan UKM di daerah," ujar Rahmadhani.

Persoalan tersebut sudah seharusnya menjadi tantangan bersama dalam mencari solusi mendukung penguatan UKM, salah satunya melalui pola kemitraan atau partnership dengan memasok kebutuhan perusahaan besar oleh UKM sebagai distributor melalui prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

Pola kemitraan ini sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja, Pasal 90 ayat (1) yang mewajibkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memfasilitasi, mendukung dan menstimulasikan kegiatan kemitraan usaha besar dengan koperasi, UMKM yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.

Begitu pula Perpres No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Kedua peraturan tersebut menetapkan bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Memperhatikan beberapa tantangan yang ada, sudah seharusnya menjadi tugas dan tanggung jawab bersama untuk terus membina, mengembangkan dan memperkuat UKM melalui pola kemitraan dengan perusahaan besar (PMDN/PMA) dengan memberdayakan seluruh potensi dimiliki, baik potensi SDA, maupun potensi perbankan, termasuk juga upaya meningkatkan kapasitas UKM Aceh untuk memenuhi standar halal.

Strategi lainnya dalam memberdayakan UKM di Aceh adalah melalui pola perusahaan inti plasma. Pola ini mengharuskan perusahaan besar untuk melakukan pembinaan terhadap UKM dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis sampai pemasaran hasil produksi.

Pola ini diharapkan dapat berkembang dengan baik, khususnya di sektor perkebunan, perikanan dan peternakan. Oleh karena itu, peran UKM dianggap penting dan perlu terus diberdayakan dalam menghadapi tantangan masa depan yang semakin kompetitif dan berbasis digital.

Selain itu Pemerintah Aceh juga menghimbau berbagai pimpinan perusahaan PMA/PMDN yang beroperasi di Aceh untuk selalu memiliki keberpihakan untuk memajukan UKM, sekaligus mensosialisasikan program-program perekonomian yang dapat bekerjasama dengan pelaku UKM di daerah sesuai dengan produk atau potensi yang dimiliki, khususnya UKM yang belum berkembang.

"Dalam rangka membangun kembali UKM Aceh pasca Covid-19. Kami sangat berharap kegiatan FGD kemitraan Usaha Besar dengan UKM dapat berjalan baik dan menghasilkan beberapa rumusan penting untuk membangkit kembali UKM di Aceh," ujar pria yang sukses meraih Penghargaan Australian Awards Aceh (AAA) Tahun 2021.

"FGD ini turut dihadari Tim Sucofindo/BKPM, sekaligus fasilitator pertemuan penting ini dalam mendukung penguatan UKM di daerah untuk bangkit dan naik kelas. Karena itu pihaknya sangat berterima kasih," pungkas Rahmadhani. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image