Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Bapas Lahat

PK Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Lakukan Giat Pembimbingan Klien Pemasyarakatan di Desa Karang Raja

Info Terkini | Thursday, 22 Sep 2022, 20:48 WIB

PEMBIMBING Kemasyarakatan (PK) Pertama atas nama Mohd. Eryzal Qarnein, M. Habibir Rozak, dan Revan Kurniadi melaksanakan kunjungan rumah dalam rangka pemberian bimbingan kepribadian bagi 3 Klien Pemasyarakatan yang berada dalam bimbingan dan pengawasan Bapas Lahat. Kegiatan berlangsung di Desa Karang Raja Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Kamis (22/9/2022).

Dikatakan PK Pertama Bapas Lahat Mohd. Eryzal Qarnein, ketiga Klien Pemasyarakatan tersebut bertempat tinggal di alamat yang sesuai dengan SK Pembebasan Bersyarat, telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Desa Karang Raja, Ibu Octa Vianty.

Pembimbing Kemasyarakatan memberikan bimbingan sesuai dengan tahapan perkembangan klien. Menurut penilaian PK, ketiga klien pemasyarakatan tersebut sejauh ini dinilai dapat bereintegrasi dengan baik. Penjamin juga bersikap kooperatif dan bersedia membantu Klien dalam menaati syarat-syarat selama masa percobaan.

Selain itu, PK juga melaksanakan koordinasi dengan pemerintah setempat melalui Kepala Desa. Merespon hal tersebut, Kades bersedia membantu melibatkan ketiga klien pemasyarakatan untuk aktif dalam berbagai kegiatan yang positif dan bermanfaat.

Sementara itu, Ka. Bapas Lahat Kemenkumham Sumsel Perimansyah melalui Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa Lisma Yuniarti meminta PK agar tetap melakukan pembimbingan secara berkala sesuai time schedule yang telah dibuat. Selain itu, PK diminta untuk segera melakukan intervensi apabila dinilai klien menyimpang dari program dan tahapan pembimbingan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image