Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syahrial

Mengenal Rapor Pendidikan

Eduaksi | Thursday, 22 Sep 2022, 20:30 WIB
Analisis Rapor Pendidikan

Asesmen Nasional telah selesai dilaksanakan, khusus untuk jenjang SMA/MA dan Paket C dilakukan pada 29 Agustus hingga 2 September 2022. Pelaksanaan Asesmen Nasional ini sendiri digelar selama dua hari. Hari pertama untuk asesmen literasi membaca dan survei karakter. Hari kedua asesmen numerasi dan survei lingkungan belajar. Dan sekarang ini hasil Asesmen Nasional nasional tersebut sudah ada, yang disebut sebagai Rapor Pendidikan. Apa itu Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan? Simak selengkapnya dalam uraian berikut.

Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan. Asesmen Nasional dilaksanakan dengan 3 (tiga) instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar.

Asesmen Kompetensi Minimum dilakukan untuk mengukur literasi membaca dan numerasi. Literasi membaca didefinisikan sebagai kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat. Sedangkan numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan seri kebijakan Merdeka Belajar episode kesembilan belas yaitu Rapor Pendidikan Indonesia. Bila sebelumnya satuan pendidikan di tanah air telah melaksanakan Asesmen Nasional tahun 2021, maka kini satuan pendidikan maupun pemerintah daerah dapat melihat hasil Asesmen Nasional melalui platform Rapor Pendidikan.

Rapor Pendidikan adalah platform yang menyediakan data laporan hasil evaluasi sistem pendidikan sebagai penyempurnaan rapor mutu sebelumnya. Kebijakan evaluasi sistem pendidikan yang baru lebih menekankan pada orientasi terhadap mutu pendidikan dan sistem yang terintegrasi. Peluncuran platform Rapor Pendidikan didasari oleh Permendikbud Ristek Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Sistem Pendidikan Oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Platform ini ditujukan untuk satuan pendidikan dan pemerintah daerah agar bisa mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan Pendidikan dan menjadi bahan untuk refleksi sehingga bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data. Satuan pendidikan dapat melihat secara detail elemen-elemen per dimensi, sehingga dapat menggali kondisi capaian dan proses pembelajaran di tempat masing-masing.

Rapor Pendidikan dapat digunakan sebagai referensi utama dalam menganalisa, merencanakan, dan tindak lanjut peningkatan kualitas pendidikan. Data yang disajikan objektif dan andal karena laporan tersaji secara otomatis dan terintegrasi. Rapor pendidikan juga berfungsi sebagai instrumen pengukuran untuk evaluasi sistem pendidikan secara keseluruhan baik evaluasi internal maupun eksternal yang berorientasi pada mutu dan pemerataan hasil belajar (output).

Rapor Pendidikan memiliki sejumlah perbedaan dibandingkan Rapor Mutu. Rapor Mutu mengukur delapan indikator capaian pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dengan menggunakan data yang bersumber dari Dapodik dan hasil penginputan langsung oleh sekolah melalui aplikasi EDS. Sedangkan Rapor Pendidikan mengukur indikator yang disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan yang diturunkan dari delapan Standar Nasional Pendidikan. Satuan pendidikan juga tidak melakukan pengisian (input) data ke aplikasi, namun data diambil dari berbagai sistem dan sumber data yang sudah ada, seperti Dapodik, SIMPKB, AN, BPS, dan sumber lain yang relevan.

Terdapat dua jenis Rapor Pendidikan yaitu rapor satuan pendidikan dan rapor pendidikan daerah. Rapor satuan pendidikan menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan di satuan pendidikan sedangkan Rapor pendidikan daerah menampilkan indikator juga hasil mutu pendidikan dari daerah dan satuan pendidikan di daerah tersebut. Baik satuan pendidikan maupun Dinas Pendidikan daerah dapat mengunduh data lengkap dalam format berkas Excel untuk dipelajari lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Rapor Pendidikan dapat diakses melalui laman situs https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/ di peramban desktop maupun ponsel pintar Anda. Untuk masuk ke dalam dashboard, satuan pendidikan maupun Dinas Pendidikan daerah wajib menggunakan akun pembelajaran (belajar.id). Jadi, pastikan dinas pendidikan dan satuan pendidikan telah memiliki akun pembelajaran.

Masyarakat luas dapat juga melihat hasil Laporan Pendidikan ini dalam bentuk Rapor Pendidikan Daerah. Transparansi data rapor pendidikan kepada publik merupakan upaya untuk mengajak masyarakat ikut melihat, mengawal, dan berinovasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia. Rapor Pendidikan Daerah merupakan gambaran mengenai mutu pendidikan pada suatu wilayah berdasarkan kerangka penilaian yang dikembangkan dari model input, proses, dan output tentang kinerja atau efektivitas satuan pendidikan.

Dengan adanya Rapor Pendidikan, satuan pendidikan dan pemerintah daerah dapat mengidentifikasi tantangan pendidikan di satuan pendidikan dan menjadi bahan untuk refleksi. Sehingga, bisa menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image