Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas II Purwokerto

Pelaksanaan Amanat UU, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto Melaksanakan Pembimbingan

Info Terkini | Thursday, 22 Sep 2022, 12:45 WIB

Purwokerto-Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas II Purwokerto Suharsetyarini pada hari Rabu, 21 September 2022 melaksanakan pembimbingan terhadap Klien apel di ruang Bapas Kelas II Purwokerto. Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan Pembimbingan terhadap klien integrasi ini dengan berdasarkan program pembimbingan yang telah ditentukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Sebagaimana amanat yang tertera pada Pasal 56 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa penyelenggaraan Pembimbingan Kemasyarakatan salah satunya adalah Pembimbingan yang merupakan tugas seorang Pembimbing Kemasyarakatan dan pembimbingan ini sebagai upaya dalam pemberian bekal mental dan spiritual sehingga dapat menjadikan Klien pribadi yang lebih baik dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Pembimbing Kemasyarakatan juga mengingatkan Klien terkait kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai seorang Klien Bapas Purwokerto dan dapat kooperatif dengan Pembimbing Kemasyarakatan. (Rini/MA/AR/Mars)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image